Rekening Dolar AS Naik 58,2 Persen per Mei 2026 Ini Alasan Utama dari LPS

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:11:01 WIB
Ilustrasi Rupiah Dan Dolar AS.

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membeberkan faktor utama di balik lonjakan jumlah rekening dolar AS pada Mei 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa kenaikan tersebut dipicu oleh bertambahnya jumlah rekening pada kategori simpanan dengan nilai di atas Rp5 miliar.

"Jumlah yang di atas Rp5 miliar yang naik," kata Anggito usai menghadiri Seminar Nasional dan Pelantikan ISEI Jakarta di Perbanas Institute Kampus Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Merujuk data distribusi rekening simpanan yang dirilis LPS, total rekening dolar AS menembus 8.918.054 rekening per Mei 2026. Angka ini mencatatkan lonjakan signifikan sebesar 58,2 persen (year on year/YoY), sedangkan pertumbuhan rekening rupiah hanya berada di angka 8,4 persen (YoY).

Sementara itu, akumulasi nominal simpanan valuta asing mencapai Rp1.714,76 triliun atau tumbuh 18,7 persen (YoY). Pada periode yang sama, simpanan dalam mata uang rupiah meningkat 12,4 persen (YoY) menjadi Rp8.615,16 triliun.

Di lain sisi, Anggito menepis anggapan bahwa lonjakan rekening valas dipicu oleh kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE), mengingat regulasi tersebut baru diimplementasikan secara efektif pada September 2026.

"Belum, kan DHE baru efektif September ya," ujarnya.

Pandangan berbeda disampaikan oleh Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) yang menilai lonjakan rekening dolar AS per Mei 2026 sejalan dengan terakumulasinya penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di sektor perbankan.

Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi menyebut masuknya dana DHE, khususnya ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), ikut mendorong peningkatan rekening valas nasional.

"Ya memang ada kan, karena ada DHE, DHE yang masuk di bank Himbara cukup tinggi. Jadi pasti meningkat, kalau DHE hasil ekspornya balik lagi, dan hasil ekspor masuk pasti meningkat," kata Hery usai menghadiri OJK Banking Forum 2026, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Untuk diketahui, pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026 pada awal Juni 2026 mengenai Perubahan Ketiga Atas PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Aturan baru ini menggantikan PP No. 8/2025 yang dinilai belum optimal mengamankan pasokan valas domestik saat cadangan devisa tertekan. Penempatan devisa diwajibkan melalui bank Himbara dengan ketentuan retensi minimal 30 persen selama tiga bulan untuk industri migas, serta retensi penuh 100 persen selama 12 bulan bagi sektor nonmigas, diikuti pembatasan konversi DHE valas ke rupiah maksimal 50 persen.

Terkini