Menperin: RUU Kawasan Industri Disusun Pangkas Hambatan Investasi

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:47:01 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwasanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri dirancang untuk memperkuat peran kawasan industri sekaligus memangkas ragam kendala yang selama ini menghambat realisasi investasi.

"Kementerian Perindustrian telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan Industri dan saat ini RUU tersebut tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat," kata Agus saat membuka Rapat Kerja Nasional Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Jakarta, Kamis.

Menurut penuturan Agus, RUU tersebut difokuskan guna memuat dua sasaran utama.

Pertama, menegaskan posisi kawasan industri bukan sekadar pengelola lahan, melainkan penyelenggara ekosistem industri yang memegang kewenangan serta tanggung jawab secara gamblang.

Kedua, regulasi tersebut ditujukan demi mengakselerasi pembangunan dan pengembangan kawasan industri lewat pemangkasan berbagai rintangan yang selama ini mengganjal para pelaku usaha.

"Dengan kata lain, undang-undang ini adalah ikhtiar negara untuk memperpendek jarak antara komitmen investasi dan produksi," ujarnya.

Ia membeberkan bahwa proses pembahasan RUU masih berlanjut di DPR sehingga para pengelola kawasan industri masih mengantongi peluang untuk menyampaikan masukan atas substansi aturan tersebut.

Berdasarkan keterangan Agus, pemerintah berkeinginan merancang RUU Kawasan Industri sebagai payung hukum yang sanggup menjawab tantangan pengembangan kawasan industri untuk jangka panjang, tidak sebatas kurun lima tahun mendatang.

Agus mengimbuhi bahwasanya rekam jejak para pelaku kawasan industri terkait beragam tantangan maupun praktik terbaik di lapangan menjadi masukan krusial yang tidak bisa didapatkan pemerintah dari saluran lain.

Ia menaruh harapan agar Rapat Kerja Nasional HKI sanggup melahirkan rekomendasi konkret yang mampu dijadikan materi penyempurnaan RUU Kawasan Industri.

Sementara itu, Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menegaskan bahwa RUU Kawasan Industri amat dibutuhkan guna mendongkrak daya saing kawasan industri Indonesia yang dinilai masih kalah bersaing dibanding Vietnam, Malaysia, dan Thailand.

Menurut pandangan Akhmad, salah satu kendala mendasar yang dihadapi para pelaku kawasan industri saat ini yakni birokrasi perizinan yang belum terintegrasi selaras antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Kita butuh RUU Kawasan Industri untuk mempermudah investasi. Sekarang kan hambatannya masih banyak,” katanya.

Terkini