JAKARTA - Kinerja keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbalik melemah sepanjang tahun 2025.
Setelah sempat mengantongi surplus pada tahun sebelumnya, lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut mencatatkan total defisit komprehensif sebesar Rp2,31 triliun sepanjang tahun lalu.
Berdasarkan publikasi Laporan Keuangan OJK Tahun 2025 yang telah diaudit pada Kamis (30/7/2026), total penghasilan komprehensif OJK berbalik dari surplus Rp512,93 miliar pada 2024 menjadi defisit Rp2,31 triliun.
Defisit tersebut dipicu oleh rugi tahun berjalan yang menyentuh Rp1,87 triliun ditambah rugi komprehensif lain sebesar Rp443,66 miliar.
Kendati demikian, secara operasional pendapatan OJK terhitung masih relatif stabil.
Total pendapatan sepanjang 2025 terkumpul Rp8,47 triliun atau naik tipis 1,1 persen jika dibandingkan dengan posisi Rp8,38 triliun pada tahun sebelumnya.
Meski begitu, struktur penerimaan mengalami pergeseran di mana pendapatan pungutan yang menjadi pilar utama turun 5,6 persen menjadi Rp7,91 triliun dari Rp8,38 triliun pada 2024.
Penurunan pendapatan pungutan tersebut diimbangi oleh kehadiran pos penerimaan lainnya sebesar Rp555,53 miliar.
Walau porsinya terkoreksi, pendapatan pungutan tetap menjadi penyokong utama penerimaan OJK dengan kontribusi mencapai 93,4 persen dari total pendapatan.
Di sisi lain, laju peningkatan beban tercatat melampaui pertumbuhan pendapatan.
Sepanjang 2025, akumulasi beban membengkak menjadi Rp8,82 triliun atau melonjak 9,6 persen dari posisi Rp8,04 triliun pada tahun sebelumnya.
Komponen terbesar disumbang oleh beban kegiatan administratif yang mencapai Rp7,61 triliun atau porsinya sekitar 86,4 persen dari keseluruhan total beban.
Kenaikan pengeluaran ini memicu defisit operasional sebelum pendapatan dan beban lain membesar ke angka Rp349,32 miliar.
Kondisi keuangan makin tertekan seiring pendapatan lain yang anjlok menjadi Rp14,11 miliar dari sebelumnya Rp233,40 miliar.
Kombinasi tersebut mengubah posisi sebelum pajak dari surplus Rp570,80 miliar pada 2024 menjadi defisit Rp335,22 miliar pada 2025.
Beban pajak juga melonjak tajam menjadi Rp1,53 triliun, jauh meledak dibandingkan capaian Rp7,75 miliar pada periode sebelumnya.
Imbasnya, hasil akhir tahun berjalan berbalik menjadi rugi sebesar Rp1,87 triliun, setelah pada 2024 masih sanggup mengantongi surplus Rp578,55 miliar.
Tekanan kinerja ini turut tercermin pada postur neraca OJK per 31 Desember 2025.
Total aset OJK tergerus 4,6 persen menjadi Rp12,46 triliun, dipicu oleh penyusutan aset lancar menjadi Rp8,04 triliun, sementara aset tidak lancar stabil di posisi Rp4,42 triliun.
Sebaliknya, liabilitas membengkak 38,8 persen menjadi Rp6,21 triliun yang mengakibatkan aset neto merosot 27,2 persen menjadi Rp6,25 triliun.
Dari sisi likuiditas, kas bersih dari aktivitas operasi berbalik defisit Rp197,02 miliar, sedangkan aktivitas investasi mencatat arus kas negatif Rp397,91 miliar.
Secara keseluruhan, saldo kas dan setara kas OJK pada akhir tahun 2025 berkurang menjadi Rp7,68 triliun.
Meski diterpa penurunan kinerja keuangan, laporan keuangan OJK tahun 2025 tetap berhasil mengamankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.