Mendag Bareng Menteri UMKM Identifikasi Impor yang Tekan Pasar UMKM

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:31:01 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan telah berdiskusi intensif dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman guna menginventarisasi produk impor yang dinilai menekan pasar UMKM sebagai dasar merumuskan regulasi baru.

Langkah penyusunan regulasi ini akan digodok bersama kementerian terkait dengan memperhatikan karakteristik serta kebutuhan setiap jenis komoditas.

“Kemarin saya juga sudah sering diskusi dengan Pak Maman, kira-kira produk apa saja itu yang mengganggu UMKM. Produk-produk impor apa saja, ya nanti kami bikin kebijakan yang lebih bagus,” kata Budi, di Jakarta, Kamis.

Mendag menegaskan bahwa skema regulasi impor tidak dapat disamaratakan untuk seluruh jenis komoditas, mengingat adanya pembagian kategori barang yang bebas diimpor, dilarang total, maupun yang berada di bawah pengawasan aturan khusus.

“Kalau impor kan ada tiga, tiga kebijakan ya. Kebijakannya, impor itu ada yang bebas, ya. Kemudian impor yang dilarang, ya. Dilarang itu berarti sama sekali tidak boleh diimpor, kemudian ada yang diatur,” ujarnya.

Sebagai gambaran, produk tekstil dan pakaian jadi tergolong komoditas yang tata niaganya diatur ketat, sehingga masuknya produk tersebut wajib memenuhi syarat-syarat teknis sesuai aturan pemerintah.

Pengaturan mengenai impor tekstil dan produk tekstil (TPT) tersebut saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025.

Budi menambahkan bahwa formulasi aturan ini selalu melibatkan kementerian teknis pengampu untuk menimbang proporsi antara kebutuhan nasional, volume produksi lokal, dan batas kekurangan yang perlu ditutup lewat impor.

“Mereka yang lebih tahu bagaimana sih atau berapa sih kebutuhan nasionalnya, kemudian produksinya berapa, kekurangannya baru impor,” ujarnya pula.

Sebelumnya pada Februari 2026, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyoroti tantangan besar pelaku UMKM yang kini bukan lagi seputar permodalan, melainkan tekanan persaingan di pasar domestik.

Meskipun penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2025 menembus angka Rp270 triliun kepada 4,58 juta debitur, masuknya barang impor berharga murah dan ilegal dinilai tetap menggerus daya saing produk lokal.

Maman berpendapat bahwa kemudahan fasilitas pembiayaan, pelatihan, serta pembinaan produksi harus dibarengi dengan perlindungan pasar dalam negeri agar UMKM bisa bertahan.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), total nilai impor nasional pada periode Januari-Maret 2026 menyentuh angka 61,30 miliar dolar AS atau setara Rp1.095,74 triliun.

Pengadaan bahan baku dan penolong menyumbang 43,17 miliar dolar AS (sekitar Rp771,66 triliun), barang modal sebesar 12,98 miliar dolar AS (sekitar Rp232,02 triliun), sementara barang konsumsi tercatat 5,15 miliar dolar AS (sekitar Rp92,06 triliun).

Penggabungan impor bahan baku dan barang modal mendominasi hingga 91,6 persen dari akumulasi impor triwulan pertama 2026, sedangkan porsi barang konsumsi berada di angka 8,4 persen.

Guna memastikan kebijakan berjalan efektif, Budi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor bersama kementerian pembina industri untuk mengukur secara presisi kapasitas produksi nasional.

“Kami duduk bareng-bareng karena walaupun impor itu tidak semata-mata dari kami. Ya, karena impor itu harus ada kementerian teknis yang membidangi komoditasnya, ya pembina industrinya, produknya,” ujar Budi.

Terkini