JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) menerbitkan pedoman resmi terkait pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026.
Aturan ini memuat panduan menyeluruh mulai dari waktu pelaksanaan, ketentuan pakaian, hingga rincian susunan acara.
Berikut adalah susunan upacara 17 Agustus 2026 resmi sesuai dengan SE Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026:
Tahap Persiapan
06.45 WIB: Pasukan upacara memasuki area upacara.
06.50 WIB: Komandan Pasukan menyiapkan barisan.
06.52 WIB: Komandan Upacara memasuki lokasi upacara.
Tahap Pendahuluan
06.57 WIB: Inspektur Upacara memasuki area upacara.
06.58 WIB: Laporan dari Perwira Upacara.
06.59 WIB: Inspektur Upacara tiba di lokasi upacara.
Acara Pokok
07.00 WIB: Penghormatan kepada Inspektur Upacara.
07.01 WIB: Laporan dari Komandan Upacara.