Prabowo Siapkan Perpres BLU Sektor Energi, Pasok Batu Bara-Gas untuk Pembangkit Listrik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 16:59:00 WIB

TRENENERGI.COM — Jakarta, CNBC Indonesia — Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi mulai disiapkan pemerintah. Lembaga ini bakal menjadi penjamin pasokan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit listrik, baik milik negara maupun swasta.

Lewat beleid setebal tujuh halaman itu, BLU Sektor Energi diberi mandat untuk mencari, membeli, hingga menyalurkan energi primer ke pembangkit. Tujuannya satu: aliran listrik ke rumah-rumah dan pabrik tidak boleh putus.

Bukan Sekadar Pembeli, Tapi Penjaga Stok

Dalam draf yang beredar, BLU ini bukan sekadar perantara. Pasal 4 rancangan aturan menyebut lembaga tersebut bisa membeli batu bara langsung dari pemegang IUP/IUPK, mengambil alokasi gas domestik yang ditetapkan Menteri ESDM, bahkan mengelola tambang sendiri lewat afiliasi.

Yang menarik, BLU diizinkan melakukan lindung nilai atau hedging. Ini penting agar lonjakan harga batu bara dan gas di pasar global tidak serta-merta membebani biaya produksi listrik. Dengan begitu, tarif listrik untuk masyarakat diharapkan tetap stabil.

Transaksi yang dilakukan BLU juga wajib mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah. Sistem digital terintegrasi akan dipakai untuk memastikan semua proses berjalan transparan dan ada standar waktu pelayanan yang jelas.

Pengawasan Menteri dan Langkah Darurat

Kendati punya kewenangan luas, BLU Sektor Energi tetap berada di bawah pengawasan Menteri ESDM. Dalam situasi darurat, seperti krisis pasokan nasional, BLU diberi wewenang mengambil langkah luar biasa demi menyelamatkan pasokan listrik, tentu dengan arahan menteri.

Aturan ini juga memuat ketentuan peralihan. Perusahaan yang sudah meneken kontrak penyediaan batu bara atau gas sebelum Perpres terbit, kontraknya tetap berlaku sampai masa berakhir. Ini memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang sudah terikat perjanjian jangka panjang.

Alasan Pemerintah Bentuk BLU

Pembentukan lembaga ini bukan tanpa alasan. Pasal 2 rancangan Perpres menyebut sejumlah tujuan, di antaranya meningkatkan ketahanan energi nasional dan menjamin ketersediaan batu bara serta gas bagi pembangkit. Pemerintah juga ingin mengoptimalkan pemanfaatan komoditas energi itu untuk kebutuhan dalam negeri.

Selama ini, pasokan batu bara dan gas untuk pembangkit kerap menjadi masalah klasik. Harga komoditas yang fluktuatif dan potensi kelangkaan pasokan bisa mengganggu produksi listrik. Dengan adanya BLU, pemerintah ingin ada satu pintu yang bisa mengendalikan pasokan dan harga secara lebih efektif.

Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Publik masih menunggu kelanjutan regulasi tersebut, termasuk skema pendanaan dan struktur organisasi BLU Sektor Energi yang akan dibentuk.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional. Dengan pasokan energi primer yang terjamin, target elektrifikasi dan pertumbuhan industri domestik diharapkan bisa berjalan lebih mulus.

Terkini