Kejagung Sita Rp401 Miliar dari PT CNI, Tersangka Korupsi Ekspor Nikel

Kamis, 03 September 2026 | 06:33:00 WIB

TRENENERGI.COM — Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang membongkar praktik ilegal di balik ekspor nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyita uang tunai Rp401 miliar yang menjadi barang bukti perkara ini. Pengungkapan kasusnya dilakukan pada Senin (31/8/2026), dan penyidikan kini memasuki tahap pendalaman—termasuk menelusuri keterlibatan sejumlah pejabat negara.

Ekspor Dijalankan dengan Dokumen Tidak Sah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan bahwa PT CNI melakukan ekspor nikel dengan dokumen yang tidak sah. Perusahaan itu awalnya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2019.

Persoalannya, kata Saiful, perusahaan disebut belum memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor.

“Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara tidak sah. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Saiful, dikutip dari Antara.

Kasus ini diduga melibatkan lebih dari satu pihak. Kejagung masih menghitung total kerugian negara yang sesungguhnya, serta mendalami peran para pejabat yang diduga memuluskan proses ekspor tersebut.

Modus Manipulasi Kadar Nikel

Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT CNI tidak sekadar masalah kelengkapan izin. Penyidik menemukan indikasi manipulasi data pada dokumen ekspor.

Modusnya: perusahaan mengatur kadar nikel dalam dokumen sehingga komoditas yang sejatinya berkadar di bawah 1,7 persen tercatat seolah-olah memenuhi ambang batas. Padahal, kadar nikel di atas 1,7 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapat persetujuan ekspor menurut regulasi yang berlaku.

Artinya, pengiriman nikel yang dilakukan PT CNI pada periode itu berpotensi melanggar ketentuan dan merugikan pendapatan negara—baik dari sisi pajak, royalti, maupun pungutan ekspor.

Apa Dampaknya bagi Industri Nikel?

Perkara ini menambah daftar panjang pengawasan ketat pemerintah terhadap tata kelola tambang mineral, khususnya nikel yang menjadi komoditas andalan ekspor Indonesia. Kasus PT CNI juga menjadi sinyal bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi aturan dokumen dan prosedur ekspor—sebab konsekuensinya tidak main-main: penyitaan aset hingga ancaman pidana korupsi.

Kejagung belum mengumumkan tersangka secara resmi, tetapi langkah penyitaan Rp401 miliar itu menunjukkan kasusnya sudah masuk tahap serius. Publik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dan perkembangan nama-nama yang akan dijerat.

Pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis seperti nikel memang tengah diperketat di era hilirisasi. Jika terbukti bersalah, PT CNI dan pihak terkait akan menghadapi tuntutan berat—baik pidana umum maupun pidana khusus korupsi—sekaligus menjadi pelajaran bagi industri tambang nasional.

Terkini