TRENENERGI.COM — Pelanggan listrik PLN tak perlu khawatir tagihan membengkak dalam tiga bulan ke depan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tarif listrik periode Triwulan III 2026 tetap alias tidak naik, sama seperti dua bulan sebelumnya.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (2/9/2026).
Alasan Pemerintah Kunci Tarif Listrik
Sebenarnya, harga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi berpotensi berubah. Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro: kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode Juli-September 2026, realisasi parameter pada Februari-April 2026 mencatat kurs Rp 16.959,32 per dolar AS, ICP US$ 96,12 per barel, dan inflasi 0,21%. Sementara HBA berada di level US$ 70 per ton mengikuti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski secara perhitungan formula membuka ruang penyesuaian, pemerintah memilih menahan tarif. Langkah ini disebut Bahlil sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas ekonomi, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Keputusan serupa juga berlaku untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM.
Daftar Tarif per kWh untuk Rumah Tangga dan Industri
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku sepanjang Juli sampai September 2026. Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh dan daya 900 VA bersubsidi Rp605 per kWh.
Adapun rumah tangga nonsubsidi dengan daya 900 VA-RTM membayar Rp1.352 per kWh. Golongan 1.300 VA dan 2.200 VA dipatok sama, yakni Rp1.444,70 per kWh, sedangkan daya 3.500 VA ke atas mencapai Rp1.699,53 per kWh.
Dari segmen bisnis, pelanggan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp1.444,70 per kWh. Golongan B-3/TM di atas 200 kVA lebih murah, yaitu Rp1.114,74 per kWh.
Untuk keperluan industri, tarif I-3/TM di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh. Pelanggan industri besar I-4/TT dengan daya mulai 30.000 kVA membayar Rp996,74 per kWh.
Tarif layanan pemerintah dan penerangan jalan umum juga diumumkan. Golongan P-1/TR 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh, P-2/TM di atas 200 kVA Rp1.522,88 per kWh, dan P-3/TR Rp1.699,53 per kWh. Sementara untuk golongan khusus L/TR, TM, TT berlaku tarif Rp1.644,52 per kWh.
Kebijakan tarif tetap ini menegaskan arah pemerintah dalam menyediakan pasokan listrik yang andal dan terjangkau di tengah fluktuasi harga komoditas global.