KPK Belum Pastikan Panggil Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon

Rabu, 16 September 2026 | 07:54:00 WIB

TRENENERGI.COM — KPK menyatakan pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor bergantung pada kebutuhan penyidikan. Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pihak dari Summarecon.

"Apakah nanti Saudara NW dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan," kata Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).

Delapan Tersangka dan Aliran Suap Rp1,5 Miliar

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dua di antaranya diduga bertindak sebagai pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon.

Keduanya diduga menyuap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, dengan nilai Rp1,5 miliar. Suap itu diduga diberikan melalui Erwin, seorang pihak swasta, untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penyidik Akan Menilai Kebutuhan Keterangan

Achmad menegaskan penyidik akan menentukan sendiri siapa saja pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan dalam pengusutan perkara tersebut.

"Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan KPK saat menjawab pertanyaan soal peluang pemanggilan Nusron Wahid. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pemeriksaan ataupun status hukum menteri tersebut dalam perkara ini.

Posisi Summarecon dan Pejabat Pertanahan

Dalam perkara ini, nama Summarecon muncul melalui dua tersangka yang diduga menjadi pemberi suap. Perusahaan itu terlibat pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, yang diduga diwarnai pemberian uang kepada pejabat pertanahan setempat.

Sontang Coin Manurung, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, diduga menerima suap tersebut. Erwin, pihak swasta yang disebut sebagai perantara, turut ditetapkan sebagai tersangka.

KPK belum merinci peran masing-masing dari delapan tersangka secara lengkap. Penyidikan masih berjalan dan penyidik membuka kemungkinan memeriksa pihak lain, termasuk dari kalangan pejabat, jika dinilai perlu.

Pemanggilan Pejabat Menunggu Kebutuhan Penyidikan

Soal kemungkinan pemanggilan Nusron Wahid, KPK menyerahkan sepenuhnya pada perkembangan penyidikan. Achmad tidak menyebut tenggat waktu tertentu maupun indikasi apakah menteri tersebut akan dipanggil dalam waktu dekat.

KPK juga belum menyampaikan apakah ada pihak lain di luar delapan tersangka yang sedang ditelusuri keterlibatannya. Penyidik disebut akan memperbarui perkembangan kasus ini sesuai jalannya pemeriksaan.

Terkini