JAKARTA - Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan libur tambahan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menikmati momen bersejarah tersebut dengan lebih khidmat dan meriah.
Penambahan hari libur ini juga diharapkan dapat menjadi stimulus bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Dengan libur panjang, masyarakat tidak hanya bisa merayakan kemerdekaan dengan keluarga, tetapi juga melakukan perjalanan wisata dan berpartisipasi dalam beragam acara budaya yang diselenggarakan di berbagai daerah.
Alasan Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional
Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu. Biasanya, hari libur yang jatuh pada akhir pekan tidak diikuti dengan pengganti hari libur pada hari kerja berikutnya. Namun, pemerintah menganggap perlu menambah hari libur pada Senin, 18 Agustus 2025, agar masyarakat tidak kehilangan momen penting ini.
Keputusan tersebut resmi tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, untuk bulan Agustus 2025 awalnya hanya ditetapkan satu hari libur nasional yakni 17 Agustus, tanpa cuti bersama.
Namun, penambahan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional baru diumumkan pada awal Agustus 2025, sehingga memberi kesempatan masyarakat menikmati libur panjang berturut-turut pada Minggu dan Senin.
Pengumuman Resmi dan Harapan Pemerintah
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengumumkan penetapan hari libur tambahan ini dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada tanggal 1 Agustus 2025. Ia menyampaikan bahwa tujuan utama meliburkan tanggal 18 Agustus adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan dengan lebih leluasa.
Menurut Juri, masyarakat dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk mengikuti berbagai acara kemerdekaan, seperti lomba-lomba, karnaval, dan pesta rakyat yang biasanya digelar di lingkungan RT/RW, sekolah, komunitas, maupun instansi.
Selain meningkatkan kualitas perayaan, pemerintah berharap libur tambahan ini dapat mendorong pergerakan ekonomi lokal, sektor pariwisata, dan mempererat hubungan sosial antarwarga selama libur panjang berlangsung.
Jadwal Libur Nasional Agustus 2025
Berdasarkan keputusan pemerintah, berikut jadwal resmi hari libur nasional pada bulan Agustus 2025:
Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
Senin, 18 Agustus 2025: Libur nasional tambahan terkait peringatan HUT RI ke-80
Dengan demikian, masyarakat akan menikmati dua hari libur nasional berturut-turut, yakni hari Minggu dan Senin, tanpa adanya cuti bersama tambahan.
Selain itu, berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama, bulan Agustus juga memiliki lima hari Minggu, yaitu tanggal 3, 10, 17, 24, dan 31 Agustus 2025. Hal ini memungkinkan masyarakat memiliki waktu istirahat yang cukup di akhir pekan sepanjang bulan tersebut.
Manfaat Libur Panjang bagi Masyarakat dan Ekonomi
Libur nasional tambahan ini membawa banyak manfaat bagi masyarakat dan sektor ekonomi. Dengan libur lebih panjang, masyarakat dapat lebih maksimal merayakan kemerdekaan dengan keluarga dan komunitas. Kesempatan berkumpul ini penting untuk mempererat rasa kebersamaan dan nasionalisme.
Dari sisi ekonomi, libur panjang biasanya meningkatkan aktivitas di sektor pariwisata, perhotelan, transportasi, dan UMKM. Banyak warga yang memanfaatkan waktu libur untuk berwisata, berbelanja, dan menikmati layanan lokal, sehingga membantu menggerakkan roda perekonomian daerah.
Selain itu, acara budaya dan festival kemerdekaan yang biasanya digelar saat perayaan HUT RI juga akan mendapat partisipasi lebih luas, memperkuat keberlangsungan tradisi dan identitas bangsa.
Imbauan Pemerintah Selama Libur
Pemerintah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan libur nasional tambahan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat umum dan acara yang melibatkan kerumunan. Keselamatan dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama.
Pemerintah juga mengingatkan perusahaan dan instansi untuk menyesuaikan jadwal kerja sesuai ketentuan hari libur nasional, tidak memberlakukan kerja pada tanggal 18 Agustus 2025, sehingga hak pekerja atas libur resmi tetap terlindungi.
Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan adalah keputusan strategis yang membawa dampak positif besar bagi masyarakat Indonesia. Selain memberikan kesempatan lebih luas dalam merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, libur panjang ini juga diharapkan dapat meningkatkan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, serta mempererat hubungan sosial antarwarga.
Masyarakat disarankan untuk merencanakan aktivitas libur panjang ini dengan baik agar dapat menikmati momen berharga sekaligus berkontribusi pada pengembangan ekonomi dan pelestarian budaya nasional.