JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam rapat ini, pemegang saham menyetujui dua agenda utama, yakni perubahan Peraturan Dana Pensiun dan susunan pengurus Perseroan.
Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah dalam penyelenggaraan Program Pensiun Manfaat Pasti Dana Pensiun PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Perubahan ini mencakup pembekuan penghasilan dasar pensiun, masa kerja, dan iuran bagi peserta Program Pensiun Manfaat Pasti. Para peserta selanjutnya akan didaftarkan ke dalam Program Pensiun Iuran Pasti Dana Pensiun milik perusahaan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari transformasi pengelolaan dana pensiun yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan korporasi dan karyawan jangka panjang.
Selain pengelolaan dana pensiun, RUPSLB juga mengesahkan perubahan nomenklatur dan susunan pengurus perusahaan. Sumadi ditetapkan sebagai Direktur Keuangan menggantikan Adityo Kusumo, yang sebelumnya telah diangkat sebagai Direktur Keuangan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Daftar Lengkap Dewan Komisaris dan Direksi Terbaru
Rapat ini juga menetapkan susunan pengurus baru yang akan memimpin arah strategis dan operasional WIKA ke depan. Berikut daftar susunan pengurus terbaru berdasarkan keputusan RUPSLB:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Jarot Widyoko
Komisaris Independen: Suryo Haproso Tri Utomo
Komisaris Independen: Adityawarman
Komisaris Independen: Rusmanto
Komisaris Independen: Harris Arthur Hedar
Komisaris: Firdaus Ali
Dewan Direksi:
Direktur Utama: Agung Budi Waskito
Direktur Keuangan: Sumadi
Direktur Manajemen Risiko dan Legal: Fafan Khoirul Fanani
Direktur SDM dan Transformasi: Hadjar Seti Adji
Direktur Operasi: Hananto Aji
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menjelaskan bahwa restrukturisasi ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat fondasi perusahaan dan mempercepat implementasi transformasi yang tengah dijalankan.
"Persetujuan para pemegang saham mencerminkan keselarasan pandangan dan dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang tengah dijalankan Perseroan untuk memperkuat fondasi bisnis secara berkelanjutan,” ujar Ngatemin.
Kinerja Keuangan 2024 dan Hasil RUPST April 2025
Sebelumnya, WIKA juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dalam kesempatan ini, pemegang saham menyepakati laporan keuangan 2024 yang menunjukkan perbaikan signifikan dalam kondisi keuangan perusahaan.
Sepanjang tahun 2024, WIKA mencatat capaian penting dengan memangkas utang usaha sebesar Rp3,29 triliun dan membayar utang Obligasi/Sukuk senilai Rp1,18 triliun. Total penurunan utang mencapai Rp4,4 triliun.
Langkah ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk terus memperkuat struktur keuangan serta menjaga kepercayaan dari para pemegang saham, kreditur, dan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham juga menyetujui tujuh mata acara, termasuk laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan konsolidasian, serta laporan keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) tahun buku 2024.
Rapat juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan serta kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan selama tahun buku 2024.
Selain itu, para pemegang saham menyetujui penunjukan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2025 serta menetapkan gaji, honorarium, fasilitas, tunjangan, dan tantiem Direksi dan Komisaris.
Laporan Penggunaan Dana PMN dan PMHMETD II
RUPST juga melaporkan realisasi penggunaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) serta dana hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) hingga akhir 2024.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui perubahan penggunaan dana PMN yang merupakan bagian dari PMHMETD II. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan modal kerja untuk menyelesaikan proyek-proyek strategis nasional yang ditangani oleh WIKA.
Sebagai penyesuaian terhadap ketentuan regulasi terbaru, RUPST juga mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan menyetujui pembaruan susunan pengurus.
Adapun susunan pengurus WIKA yang disahkan dalam RUPST sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Jarot Widyoko
Komisaris Independen: Suryo Haproso Tri Utomo
Komisaris Independen: Adityawarman
Komisaris Independen: Rusmanto
Komisaris Independen: Harris Arthur Hedar
Komisaris: Firdaus Ali
Dewan Direksi:
Direktur Utama: Agung Budi Waskito
Direktur Operasi I: Hananto Aji
Direktur Operasi II: Harum Akhmad Zuhdi
Direktur Keuangan: Adityo Kusumo
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan Transformasi: Hadjar Seti Adji
Direktur Manajemen Risiko dan Legal: Sumadi
"RUPST Tahun Buku 2024 ini menandai komitmen WIKA untuk terus berupaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kesinambungan bisnis melalui pengambilan keputusan yang kolektif dan strategis. Dengan dukungan para pemegang saham, WIKA siap melangkah menghadapi tantangan dan peluang pada 2025 dengan semangat transformasi yang berkelanjutan," demikian seperti dikutip dari keterangan resmi perusahaan.