KENDARAAN

Keringanan Pajak Kendaraan Ringankan Beban Masyarakat

Keringanan Pajak Kendaraan Ringankan Beban Masyarakat
Keringanan Pajak Kendaraan Ringankan Beban Masyarakat

JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh sejumlah provinsi di Indonesia sepanjang bulan Agustus 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan atau denda keterlambatan. Program ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung masyarakat di tengah situasi ekonomi yang beragam, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak serta tertib administrasi kendaraan.

Dengan mengikuti program ini, masyarakat bisa menikmati berbagai bentuk keringanan seperti penghapusan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski konsep dasarnya sama, tiap provinsi menetapkan kebijakan yang disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Beberapa daerah bahkan menambahkan diskon khusus bagi kategori tertentu seperti pelajar, mahasiswa, pengemudi ojek online, hingga pelaku UMKM.

Berikut adalah 21 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2025, lengkap dengan detail kebijakan masing-masing.

1. Aceh
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, pemutihan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bekas berlangsung hingga 31 Desember 2025.

2. Banten
Program pemutihan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, berdasarkan SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025. Kendaraan yang diproduksi sebelum 2025 dibebaskan dari denda serta pajak tertunggak.

3. Bali
Provinsi Bali menghapus pajak progresif kendaraan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 1 Tahun 2024, sebagai bentuk kepedulian terhadap beban finansial masyarakat.

4. DKI Jakarta
Agustus menjadi bulan terakhir pelaksanaan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

5. DI Yogyakarta
Program pemutihan di Yogyakarta berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, mencakup pembebasan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

6. Jawa Barat
Diperpanjang sampai 30 September 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar tahun berjalan dan tahun sebelumnya, termasuk Iuran Jasa Raharja.

7. Jawa Timur
Hingga 31 Agustus 2025, kebijakan ini ditujukan untuk warga miskin dalam data P3KE, pengemudi ojek online, serta pelaku usaha kendaraan roda tiga.

8. Kalimantan Barat
Berlangsung hingga 20 Desember 2025, termasuk bebas denda PKB, pajak progresif, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, serta gratis BBNKB untuk kendaraan bekas.

9. Kalimantan Selatan
Hingga akhir tahun, diberikan diskon 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB, serta penghapusan tunggakan dan denda.

10. Kalimantan Tengah
Program berjalan hingga 23 September 2025. Termasuk pembebasan denda dan hanya membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan.

11. Kalimantan Utara
Hingga 30 September 2025, hanya membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB. Tidak ada denda pajak yang dikenakan.

12. Lampung
Diperpanjang sampai 31 Oktober 2025, mutasi kendaraan dari luar daerah dibebaskan dari pajak tahunan pertama.

13. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Berlangsung 1 Juli–30 September 2025. Diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib 4 tahun, penghapusan tunggakan sebelum 2019, serta diskon 50 persen untuk pesantren dan yayasan.

14. Nusa Tenggara Timur (NTT)
28 Juli–30 September 2025. Meliputi pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen untuk tunggakan, serta kendaraan mutasi masuk.

15. Papua
Hingga 29 Agustus 2025, tersedia penghapusan denda pajak dan diskon 5–40 persen untuk pokok pajak, tergantung kategori wajib pajak.

16. Papua Barat
Sampai 20 Desember 2025, masyarakat mendapatkan pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan.

17. Papua Selatan
Hingga 25 Agustus 2025, diberikan pembebasan pokok tunggakan, denda PKB, BBNKB, dan BBNKB kedua.

18. Riau
Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, pemutihan berlaku sampai 19 Agustus 2025. Wajib pajak hanya perlu melunasi tunggakan dua tahun terakhir.

19. Sulawesi Selatan
Hingga 31 Desember 2025, diberikan diskon 9,5 persen untuk PKB tahun berjalan, bebas denda, dan potongan tunggakan 25 persen untuk kendaraan dalam provinsi, serta 50 persen luar provinsi.

20. Sulawesi Tenggara
Tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah dibebaskan khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Program ini berlangsung hingga April 2026.

21. Sumatera Barat
Program berlangsung sampai 31 Agustus 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan. Tunggakan, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ dihapuskan.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat menjadi solusi meringankan beban masyarakat, serta mendorong kesadaran kolektif untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan. Dengan begitu, pemerintah daerah juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara lebih berkelanjutan dan adil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index