GAS

Info Harga Gas LPG Terkini Seluruh Indonesia

Info Harga Gas LPG Terkini Seluruh Indonesia
Info Harga Gas LPG Terkini Seluruh Indonesia

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan pelaksanaan satu harga untuk LPG 3 kg. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan distribusi energi yang lebih berkeadilan, sekaligus memperbaiki tata kelola dan meminimalkan kebocoran harga di lapangan.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa revisi dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. “Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ungkap Bahlil beberapa waktu lalu.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat di seluruh wilayah Indonesia akan mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang seragam, sehingga tidak ada disparitas harga antara satu daerah dengan daerah lain.

Harga LPG 3 Kg di Tingkat Pangkalan

Berdasarkan pantauan per Rabu, 13 Agustus 2025 di salah satu pangkalan LPG di Tangerang Selatan, harga jual LPG 3 kg masih berlaku Rp 19.000 per tabung. Harga tersebut sudah mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Di Pangkalan LPG BQ Harapan, misalnya, harga LPG 3 kg tetap Rp 19.000 per tabung. “(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000,” ujar penjaga pangkalan pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Namun, di tingkat pengecer atau sub pangkalan, harga jual LPG 3 kg sedikit lebih tinggi. Contohnya di Toko Jejen, harga LPG 3 kg mencapai Rp 22.000 per tabung, termasuk biaya pengantaran. “LPG 3 kg (harga) Rp 22.000,” kata penjaga toko tersebut.

Harga LPG Non Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg

Selain LPG 3 kg, harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg juga tercatat belum mengalami perubahan signifikan. Di sub pangkalan Toko Jejen, Tangerang Selatan, LPG 5,5 kg dijual Rp 110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg dijual Rp 210.000 per tabung.

Harga tersebut masih lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang dirilis oleh Pertamina untuk level agen resmi. Hal ini disebabkan adanya tambahan biaya pengantaran dan ongkos distribusi di masing-masing wilayah.

Daftar Harga LPG Non Subsidi di Tingkat Agen

Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023. Harga jual di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant ditambah biaya angkutan/ongkos kirim:

Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:

LPG 5,5 kg: Rp 94.000

LPG 12 kg: Rp 194.000

Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:

LPG 5,5 kg: Rp 97.000

LPG 12 kg: Rp 202.000

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:

LPG 5,5 kg: Rp 90.000

LPG 12 kg: Rp 192.000

Kalimantan Utara:

LPG 5,5 kg: Rp 107.000

LPG 12 kg: Rp 229.000

Maluku, Papua:

LPG 5,5 kg: Rp 117.000

LPG 12 kg: Rp 249.000

Tujuan Kebijakan Harga Seragam

Skema satu harga untuk LPG 3 kg bertujuan agar masyarakat di seluruh Indonesia memperoleh akses energi dengan harga wajar dan terjangkau. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi disparitas harga antara daerah, menekan penyalahgunaan LPG, dan meningkatkan transparansi distribusi energi.

Selain itu, penetapan harga seragam membantu pemerintah dalam memonitor aliran LPG ke pangkalan dan pengecer. Dengan harga yang jelas, masyarakat tidak perlu khawatir membeli LPG 3 kg di wilayah terpencil dengan harga jauh lebih tinggi dibanding kota besar.

Dampak bagi Pangkalan dan Konsumen

Bagi pangkalan dan sub pangkalan, kebijakan satu harga ini memberikan kepastian harga jual dan mencegah praktik mark-up yang tidak sesuai ketentuan. Di sisi lain, masyarakat atau konsumen akan menikmati harga yang lebih stabil dan transparan.

Pangkalan seperti BQ Harapan dan toko pengecer seperti Toko Jejen tetap bisa menjual LPG 3 kg sesuai ketentuan HET, sementara biaya tambahan pengantaran menjadi variabel yang wajar, tetap memperhatikan kepastian harga di tingkat konsumen.

Langkah Pemerintah ke Depan

Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan terus memantau pelaksanaan kebijakan satu harga LPG 3 kg agar berjalan efektif. Perbaikan tata kelola distribusi dan revisi Perpres menjadi kunci utama untuk memastikan LPG sampai ke tangan masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, dapat menikmati energi dengan harga yang adil. Sementara itu, pangkalan dan agen resmi juga memiliki pedoman yang jelas terkait penjualan LPG 3 kg, 5,5 kg, dan 12 kg.

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan distribusi energi yang merata, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index