JAKARTA - BPJS Kesehatan Kelas 3 menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan kesehatan dengan biaya ringan. Hingga pertengahan 2025, peserta masih bisa menikmati iuran terjangkau sekaligus layanan medis memadai. Artikel ini akan membahas iuran terbaru, fasilitas yang diperoleh, dan cara pembayaran BPJS Kelas 3 secara lengkap dan mudah dipahami. Dengan informasi ini, peserta bisa merencanakan pembayaran iuran dan memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal.
Iuran BPJS Kelas 3 Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan Kelas 3 atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan. Pemerintah memberikan subsidi Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan per orang. Tarif ini berlaku hingga Juli 2025 sebelum sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan sepenuhnya.
Sebagai contoh, bagi keluarga dengan dua anak, total iuran per bulan menjadi Rp140.000 (empat orang x Rp35.000). Biaya ini sangat terjangkau untuk jaminan kesehatan keluarga, membuat BPJS Kelas 3 tetap menjadi pilihan populer bagi masyarakat luas. Iuran yang ringan memungkinkan peserta tetap menjaga kesehatan tanpa beban finansial yang berat.
Fasilitas yang Didapat di BPJS Kelas 3
Meski iurannya paling rendah, fasilitas yang diberikan tetap mencakup layanan medis dasar hingga rawat inap. Adapun fasilitas lengkapnya meliputi:
Rawat Inap: Peserta mendapatkan kamar bersama dengan 4-6 pasien. Jika kamar penuh, peserta bisa naik ke kelas 2 atau 1 dengan biaya tambahan.
Layanan Kesehatan Dasar: Konsultasi dokter di puskesmas atau klinik faskes tingkat pertama.
Obat-obatan: Obat generik sesuai formularium nasional diberikan gratis.
Rujukan: Perawatan spesialis di rumah sakit dapat diperoleh jika dibutuhkan.
Subsidi Kacamata: Setiap dua tahun, peserta mendapat subsidi Rp165.000 sesuai Permenkes RI 3/2023.
Layanan medis seperti dokter dan tindakan pengobatan sama kualitasnya dengan kelas lain, hanya fasilitas kamar yang berbeda. Dengan layanan ini, peserta tetap mendapatkan perawatan kesehatan yang layak meski membayar iuran lebih rendah.
Cara Bayar Iuran BPJS Kelas 3
Pembayaran iuran BPJS Kelas 3 sangat fleksibel. Peserta dapat memilih metode pembayaran berikut:
Bank: Transfer via ATM, mobile banking, atau internet banking menggunakan nomor Virtual Account (VA).
Dompet Digital: Bayar lewat GoPay, OVO, DANA, atau LinkAja melalui aplikasi Mobile JKN.
Minimarket: Bayar tunai di Alfamart atau Indomaret dengan menyebutkan nomor VA.
Autodebet: Mengatur pembayaran otomatis dari rekening bank agar tidak lupa membayar.
Pembayaran sebaiknya dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran. Namun, jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali, dikenakan denda 5% dari biaya rawat inap (maksimal Rp30 juta).
Sistem KRIS dan Dampaknya pada BPJS Kelas 3
Pemerintah merencanakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan KRIS, seluruh peserta akan memperoleh fasilitas rawat inap yang sama tanpa perbedaan kelas. Hingga pertengahan 2025, iuran BPJS Kelas 3 masih berlaku seperti sekarang. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan tarif KRIS kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari iuran saat ini. Sistem ini diharapkan mempermudah peserta memperoleh layanan rawat inap yang seragam, adil, dan tetap terjangkau.
Tips Mengelola Iuran BPJS Kelas
Agar pembayaran iuran BPJS Kelas 3 lancar dan peserta tidak kehilangan hak layanan, ada beberapa tips yang bisa dilakukan:
Bayar Tepat Waktu: Aktifkan autodebet agar tidak terlambat membayar.
Anggarkan Dana: Sisihkan Rp35.000 per orang setiap bulan dari penghasilan keluarga.
Cek Status: Pantau status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.
Siapkan Dana Darurat: Alokasikan 5-10% penghasilan untuk kebutuhan kesehatan tak terduga.
Dengan pengelolaan yang baik, peserta akan tetap menikmati perlindungan kesehatan tanpa gangguan. Perencanaan sederhana ini juga memudahkan keluarga dalam menghadapi kebutuhan medis mendadak.
BPJS Kelas 3 hanya membutuhkan pembayaran Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah, sudah mencakup berbagai layanan kesehatan penting. Meskipun fasilitas rawat inapnya sederhana, layanan medis tetap berkualitas.
Pembayaran iuran yang rutin akan menjaga status kepesertaan tetap aktif, sehingga seluruh anggota keluarga tetap memperoleh perlindungan kesehatan. Dengan perencanaan keuangan yang tepat, BPJS Kelas 3 menjadi solusi hemat sekaligus efektif bagi kesehatan keluarga. Sistem KRIS yang akan diterapkan nantinya pun tetap mempertahankan layanan setara dan terjangkau untuk semua peserta.