ESDM

Wamen ESDM Pastikan RKAB 2026 Siap Dijalankan

Wamen ESDM Pastikan RKAB 2026 Siap Dijalankan
Wamen ESDM Pastikan RKAB 2026 Siap Dijalankan

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kesiapan penerapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dengan regulasi yang direncanakan rampung pada minggu pertama September 2025. Langkah ini dilakukan agar para pelaku usaha di sektor pertambangan dapat mengajukan RKAB lebih awal dan memulai kegiatan operasional sesuai perencanaan sejak awal tahun. Dengan regulasi yang lebih cepat diterbitkan, diharapkan proses pengajuan RKAB dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif, sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan di sektor pertambangan.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa percepatan regulasi sangat penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan. “Kami harapkan pada minggu pertama September regulasinya sudah bisa dilakukan. Jadi, nanti akhir September pelaku usaha sudah bisa menyampaikan RKAB untuk tahun 2026,” ujar Yuliot kepada wartawan di Kantor Kesekretariatan Kementerian ESDM.

Menurut Yuliot, perubahan regulasi terkait RKAB bersifat periodik, baik tahunan maupun bulanan, sehingga setiap pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian secara berkala. Dengan regulasi yang diterbitkan lebih awal, pelaku usaha diharapkan dapat segera mengimplementasikan RKAB yang telah disetujui tanpa menghadapi kendala berarti. Hal ini juga mempermudah pemerintah melakukan pengawasan dan memastikan setiap kegiatan pertambangan mematuhi regulasi yang berlaku.

Selain percepatan regulasi, Yuliot menekankan pentingnya sistem digital terintegrasi untuk mendukung proses pengajuan dan pelaporan RKAB. Ia menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan pemantauan kewajiban pelaku usaha, termasuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan jaminan reklamasi, dilakukan secara lebih efektif. “Kami sedang melihat sistem yang terintegrasi. Saya sudah lakukan peninjauan untuk kesiapan sistem, termasuk pengecekan data di Pusdatin, Cikini. Kami juga sudah berkomunikasi dengan tim dari lembaga INSW (Indonesia National Single Window, red) untuk menilai aliran data dan kewajiban pelaku usaha,” jelas Yuliot.

Wamen ESDM menekankan bahwa sistem digital terintegrasi akan mempermudah pelacakan kewajiban pelaku usaha. “Kalau dilakukan secara manual justru menyulitkan. Tapi kalau by system, akan terlacak dan teridentifikasi mana kewajiban yang belum dipenuhi,” tegasnya. Dengan begitu, proses pengawasan menjadi lebih transparan, risiko kesalahan administratif berkurang, dan potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.

Selain itu, Yuliot menyampaikan adanya penyesuaian tarif royalti batu bara untuk mendukung keberlangsungan operasional badan usaha di tengah penurunan harga global. Penyesuaian ini diatur melalui PP No. 18 Tahun 2025 dan PP No. 19 Tahun 2025. “Kami menurunkan tarif royalti batu bara agar pelaku usaha bisa tetap beroperasi. Kompensasinya, kami tambahkan komoditas baru ke dalam PNBP yang sebelumnya belum masuk,” ujar Yuliot.

Beberapa komoditas tambahan yang kini masuk dalam skema PNBP antara lain hasil samping dari industri smelter tembaga, seperti emas, perak, platinum, tanah jarang, hingga mineral radioaktif. Menurut Yuliot, skema ini memungkinkan pemerintah untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara sekaligus memberikan relaksasi bagi pelaku usaha agar tetap beroperasi dengan biaya lebih ringan.

“Dengan rincian yang lebih lengkap, potensi penerimaan negara bisa dimaksimalkan. Di satu sisi kami memberi relaksasi, di sisi lain kami perluas kewajiban pembayaran royalti,” tambahnya. Penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kelangsungan usaha dan optimalisasi penerimaan negara.

Yuliot menegaskan bahwa penerapan RKAB 2026 dan sistem digital terintegrasi tidak hanya mempermudah pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan regulasi. Hal ini memungkinkan pemerintah memastikan setiap kegiatan pertambangan sesuai dengan standar keselamatan, lingkungan, dan kewajiban fiskal yang berlaku.

Dengan regulasi RKAB 2026 yang lebih awal diterbitkan dan sistem digital terintegrasi, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan pertambangan lebih terstruktur dan sesuai rencana. Langkah ini juga menjadi dasar bagi pemantauan dan evaluasi yang lebih efektif, sehingga sektor pertambangan dapat berkembang secara berkelanjutan, aman, dan memberikan kontribusi optimal bagi negara.

Selain itu, percepatan regulasi dan integrasi sistem digital diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan administratif yang selama ini menjadi kendala bagi beberapa pelaku usaha. Dengan pemantauan yang lebih akurat, potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan bisa lebih optimal dan kontribusi PNBP dipastikan meningkat.

Penerapan regulasi RKAB 2026 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan kelancaran kegiatan usaha pertambangan sekaligus menjaga kepatuhan terhadap kewajiban fiskal. Kebijakan ini menggabungkan relaksasi tarif royalti dan perluasan komoditas PNBP, sehingga tercipta ekosistem usaha yang sehat dan menguntungkan bagi semua pihak.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kementerian ESDM menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan sektor pertambangan yang efisien, transparan, dan berkelanjutan. Para pelaku usaha diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengoptimalkan produksi sekaligus memenuhi kewajiban fiskal dengan lebih mudah melalui sistem digital yang terintegrasi.

Melalui penerbitan RKAB lebih awal, integrasi sistem digital, serta penyesuaian royalti, ESDM menunjukkan langkah konkret untuk menciptakan sektor pertambangan yang modern, terstruktur, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara dan pelaku usaha. Dengan demikian, semua pihak dapat bersinergi membangun pertambangan yang produktif, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan energi nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index