KAI

KAI Pastikan Perjalanan Kereta Selalu Bebas Asap

KAI Pastikan Perjalanan Kereta Selalu Bebas Asap
KAI Pastikan Perjalanan Kereta Selalu Bebas Asap

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok, sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan. Langkah ini menjadi bukti komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi semua pengguna, termasuk perokok pasif.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya usulan dari anggota DPR agar KAI menyediakan satu gerbong khusus untuk merokok. Menanggapi hal itu, KAI menekankan bahwa perjalanan kereta harus tetap bersih dari asap rokok demi kenyamanan seluruh penumpang.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa kebijakan bebas asap rokok ini telah ditegakkan sejak diterbitkannya regulasi oleh Kementerian Perhubungan pada 2014. “Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” ujar Anne.

Dasar Hukum Kebijakan Bebas Rokok

Kebijakan bebas asap rokok merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

Selain itu, regulasi lain yang menguatkan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, angkutan umum, termasuk kereta api, ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

“Dengan dasar hukum yang jelas, kami memastikan semua sarana kereta api bebas dari asap rokok dan sesuai regulasi nasional. Ini penting untuk melindungi kesehatan pelanggan dan awak kereta,” tambah Anne.

Penerapan Kebijakan Bebas Rokok di Kereta

Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker “Dilarang Merokok” di setiap sarana angkutan penumpang. Tidak ada tempat merokok di dalam kereta, dan awak kereta juga dilarang merokok saat bertugas. Pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan aturan dijalankan dengan konsisten.

Area merokok hanya tersedia di stasiun yang telah ditentukan. Hal ini memungkinkan pelanggan yang merokok tetap memiliki fasilitas khusus di luar kereta, sehingga perjalanan tetap nyaman dan aman bagi semua penumpang.

“KAI bertujuan memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat. Kami mengajak masyarakat mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan transportasi yang lebih baik. Meskipun kami menerima masukan dan saran, regulasi dan kebutuhan keseluruhan pelanggan tetap menjadi prioritas,” jelas Anne.

Usulan Gerbong Khusus Merokok

Usulan gerbong khusus merokok datang dari anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan dari fraksi PKB, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, Rabu, 20 Agustus 2025.

Nasim menyarankan agar satu gerbong disediakan sebagai kafe sekaligus area merokok, mengingat beberapa perjalanan kereta memakan waktu hingga delapan jam. “Paling tidak dalam kereta ini ada satu gerbong. Saya yakin ini sangat bermanfaat dan menguntungkan bagi kereta api. Pasti banyak peminatnya. Satu saja untuk kafe, untuk smoking karena delapan jam perjalanan jauh pak,” ujarnya.

Menurut Nasim, kehadiran gerbong khusus merokok bisa memberikan nilai tambah bagi KAI sekaligus meningkatkan kenyamanan bagi penumpang yang merokok. Namun, KAI menekankan bahwa regulasi dan keselamatan penumpang menjadi prioritas utama, sehingga gerbong khusus merokok tidak dapat diterapkan.

Fokus KAI pada Kenyamanan Penumpang

Kebijakan bebas rokok di kereta api merupakan bagian dari strategi KAI untuk menjaga kualitas layanan. Udara bersih, lingkungan sehat, dan keamanan penumpang menjadi fokus utama. Penegakan aturan ini berlaku untuk seluruh perjalanan, baik jarak pendek maupun jarak jauh.

KAI juga mengedukasi penumpang tentang pentingnya mematuhi aturan larangan merokok. Sosialisasi dilakukan melalui stiker, pengumuman di stasiun, serta instruksi awak kereta selama perjalanan. Hal ini bertujuan untuk membentuk budaya perjalanan sehat dan mengurangi risiko gangguan kesehatan bagi perokok pasif.

KAI menegaskan komitmen penuh untuk menjaga seluruh perjalanan kereta bebas asap rokok. Kebijakan ini sejalan dengan regulasi pemerintah dan bertujuan memberikan pengalaman perjalanan aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh penumpang.

Meski ada usulan dari anggota DPR mengenai gerbong khusus merokok, KAI tetap memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan. Area merokok tetap tersedia di stasiun tertentu untuk memastikan semua pihak dapat menikmati perjalanan dengan baik.

Langkah ini menunjukkan bahwa KAI konsisten menegakkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik, menyeimbangkan kebutuhan penumpang dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan pendekatan ini, perjalanan kereta api di Indonesia tetap menjadi pilihan transportasi yang aman, nyaman, dan berkualitas tinggi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index