GAS

Distribusi Gas LPG 3 Kg Semakin Teratur

Distribusi Gas LPG 3 Kg Semakin Teratur
Distribusi Gas LPG 3 Kg Semakin Teratur

JAKARTA - Mulai tahun 2026, pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) akan semakin tertib dan tepat sasaran berkat penerapan kewajiban menggunakan KTP. Langkah ini dilakukan pemerintah untuk memastikan subsidi LPG 3 kg sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Pertamina pun sudah menyiapkan sistem pencatatan dan validasi NIK konsumen agar kebijakan ini berjalan efektif dan transparan.

Persiapan Pertamina untuk Kebijakan Kewajiban KTP

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan kesiapan Pertamina dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah tersebut. Pihaknya telah memulai pencatatan transaksi pembelian LPG 3 kg sejak 2024, terutama di jalur distribusi pangkalan LPG 3 kg.

“Setiap NIK konsumen yang melakukan pembelian diinput melalui Merchant Apps Pertamina (MAP),” ujarnya.

Roberth menambahkan, Pertamina sebagai Badan Usaha Penerima Penugasan akan melaksanakan pendistribusian LPG sesuai ketentuan pemerintah, termasuk pengaturan atau pembatasan desil tertentu yang tidak diperkenankan menggunakan LPG 3 kg. Hal ini untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.

Sistem MAP dan Pembatasan Transaksi

Sebagai persiapan mendukung kebijakan KTP, Sistem MAP telah dilengkapi fitur untuk membatasi atau memblokir transaksi LPG 3 kg atas NIK tertentu. Dengan begitu, NIK yang masuk dalam klasifikasi desil tertentu tidak dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan Pertamina.

Implementasi penuh pembatasan ini tetap menunggu regulasi resmi dari pemerintah. Namun, fitur ini sudah siap digunakan sebagai langkah awal untuk pengendalian distribusi LPG 3 kg agar lebih akurat.

Validasi dan Pemadanan Data Konsumen

Saat ini, pencatatan NIK yang bertransaksi di pangkalan divalidasi dan dipadankan dengan berbagai basis data:

Data P3KE digunakan untuk pengklasifikasian RT berdasarkan desil.

Konsumen Usaha Mikro divalidasi dengan data BPUM.

Konsumen Petani dan Nelayan sasaran menggunakan data DP3 Konversi Petani dan Nelayan.

Selanjutnya, basis data validasi dan pemadanan sedang dalam proses integrasi menggunakan DTSEN agar sistem lebih komprehensif dan akurat.

“Hingga Juli 2025, terdapat 57 juta NIK yang terdaftar dan melakukan transaksi pembelian LPG 3 kg,” jelas Roberth. Data ini menunjukkan antusiasme masyarakat sekaligus kesiapan sistem untuk mendukung kebijakan KTP.

Tujuan Kebijakan Pemerintah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah akan mewajibkan pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP mulai 2026. Menurutnya, langkah ini penting agar distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.

“Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” kata Bahlil. Dengan KTP sebagai syarat, pemerintah berharap subsidi LPG tidak disalahgunakan dan dapat membantu keluarga yang membutuhkan.

Manfaat bagi Masyarakat dan Pertamina

Kebijakan ini memiliki manfaat ganda:

Tertib administrasi – setiap pembelian LPG 3 kg tercatat secara sistematis, memudahkan monitoring distribusi.

Subsidi tepat sasaran – hanya warga yang memenuhi kriteria yang bisa membeli LPG 3 kg bersubsidi.

Pengendalian kuota – Pertamina dapat membatasi transaksi sesuai klasifikasi desil dan kebutuhan riil masyarakat.

Transparansi – pencatatan digital melalui MAP membuat data pembelian dapat dipantau secara real-time.

Dengan langkah ini, Pertamina dapat meningkatkan efisiensi distribusi sekaligus menjaga ketersediaan LPG di pangkalan.

Teknologi sebagai Pendukung Distribusi

Sistem MAP memudahkan pangkalan dan konsumen untuk melakukan transaksi. Penggunaan NIK memungkinkan validasi cepat dan mencegah pembelian berulang oleh pihak yang tidak berhak.

Selain itu, fitur pemblokiran otomatis atas NIK tertentu membuat sistem lebih aman, mengurangi risiko penyalahgunaan, dan memastikan distribusi LPG 3 kg berlangsung adil. Integrasi dengan data P3KE, BPUM, DP3, dan DTSEN memperkuat akurasi sistem.

Persiapan Implementasi Tahun 2026

Pertamina terus mempersiapkan sosialisasi kebijakan ini kepada pangkalan LPG dan masyarakat. Tujuannya agar saat implementasi tahun depan, semua pihak memahami prosedur pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP.

Selain itu, integrasi sistem dan validasi data sedang diperkuat agar setiap transaksi dapat langsung diproses dan tercatat secara digital, memudahkan pengawasan pemerintah dan Pertamina.

Kebijakan pembelian gas elpiji 3 kg wajib KTP mulai 2026 adalah langkah strategis untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran. Pertamina telah menyiapkan sistem MAP untuk mencatat setiap transaksi, membatasi pembelian NIK tertentu, serta memadankan data konsumen dengan basis data resmi.

Hingga Juli 2025, 57 juta NIK telah tercatat dalam transaksi LPG 3 kg, menandai kesiapan sistem dan masyarakat. Dengan integrasi teknologi, pemantauan distribusi LPG menjadi lebih tertib, transparan, dan efisien. Kebijakan ini memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah, dan Pertamina, sekaligus menjaga subsidi LPG tepat sasaran di masa mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index