ESDM

Kementerian ESDM Integrasikan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg ke dalam Tugas BPH Migas

Kementerian ESDM Integrasikan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg ke dalam Tugas BPH Migas
Kementerian ESDM Integrasikan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg ke dalam Tugas BPH Migas

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan rencana untuk memperluas tugas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan menambahkan tanggung jawab pengawasan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) yang bersubsidi. Inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan distribusi LPG agar lebih terintegrasi dan efektif.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa saat ini fungsi utama BPH Migas adalah mengawasi distribusi minyak dan gas bumi saja. Namun, dengan penambahan tugas baru ini, diharapkan pengawasan distribusi LPG 3 kg turut dapat dilakukan secara komprehensif oleh badan tersebut. "Jadi ya kita juga kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas," ungkap Yuliot pada sebuah konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 7 Februari 2025.

Dalam pelaksanaan tugas baru ini, Yuliot menegaskan bahwa badan usaha penyalur LPG, yaitu PT Pertamina (Persero), nantinya akan diwajibkan melapor kepada BPH Migas mengenai distribusi yang mereka lakukan. Langkah ini akan didukung dengan perubahan regulasi untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi BPH Migas dalam menjalankan fungsi tambahan ini. "Dalam hal ini kita akan mengubah regulasi terlebih dulu menambahkan beban kerja untuk BPH Migas," tambahnya.

Gagasan untuk membentuk pengawasan distribusi LPG 3 kg ini pertama kali disampaikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini berkorelasi dengan keputusan pemerintah yang baru saja mengizinkan kembali penjualan LPG 3 kg bersubsidi oleh pengecer. "Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," ujar Bahlil di Pekanbaru.

Seiring dengan penerapan kebijakan baru ini, lebih dari 370.000 pengecer kini dialihfungsikan sebagai sub-pangkalan resmi. Hal ini memungkinkan masyarakat membeli LPG 3 kg dari pengecer resmi yang kini telah mendapatkan status sub-pangkalan. "Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini, mulai menjadi sub-pangkalan," ungkap Bahlil.

Bahlil menekankan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan pada para pengecer yang menjadi sub-pangkalan serta mereka tidak perlu melakukan registrasi ulang. Para pengecer yang sudah terdaftar di Merchant Applications Pertamina (MAP) Pertamina otomatis mendapatkan status ini. Untuk mendukung kelancaran distribusi dan pengendalian harga, pemerintah berencana memfasilitasi pengecer dengan teknologi informasi (IT). "Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT. Supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol," jelas Bahlil.

Bagian dari strategi pemerintah dalam mengatur distribusi LPG bersubsidi ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang di pangkalan resmi dan mempermudah masyarakat mendapatkan LPG 3 kg di lokasi yang lebih dekat. Kebijakan ini menunjukkan langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan bahan bakar rumah tangga yang vital ini.

Melalui implementasi kebijakan yang terintegrasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses LPG 3 kg bersubsidi dengan harga yang adil dan terkendali, sementara BPH Migas akan berperan penting dalam memastikan distribusi yang tepat sasaran, berdaya jangkau, dan sesuai dengan regulasi yang ada. Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan energi masyarakat secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index