BPJS

Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Perubahan Iuran per Juli 2025

Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Perubahan Iuran per Juli 2025
Pemerintah Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Perubahan Iuran per Juli 2025

JAKARTA - Perubahan besar dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia segera terjadi dengan dihapuskannya sistem kelas pada BPJS Kesehatan, sebagai bagian dari penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan perubahannya yang akan memulai implementasi efektif pada Juli 2025. Sistem baru ini ditargetkan akan memfasilitasi seluruh peserta menerima fasilitas rawat inap yang setara.

Pelaksanaan Bertahap

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan langkah implementasi KRIS dimulai secara bertahap sejak tahun ini. Menurutnya, sistem penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini didesain untuk memberikan kesetaraan dalam fasilitas kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. "BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," ujar Budi.

Langkah menuju KRIS, menurut Budi, merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem kesehatan yang lebih inklusif. Meskipun sistem kelas akan dihapus, Budi memastikan bahwa besaran tarif kemungkinan besar tidak akan berubah, meskipun masih menunggu keputusan resmi terkait tarif tersebut. "Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," tambahnya.

Transisi dan Implikasi Iuran

Dengan penghapusan kelas 1, 2, dan 3, banyak yang bertanya-tanya mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini. Sesuai keterangan yang diterbitkan, sepanjang masa transisi ini iuran lama masih tetap berlaku hingga adanya pengumuman baru dari pemerintah. Dalam masa ini, aturan iuran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 masih dipertahankan.

Iuran bagi peserta BPJS dibagi dalam beberapa kategori, yaitu:

1.  Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

2.  Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan:  Merupakan Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan iuran sebesar 5% dari gaji, di mana 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3.  PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta:  Besar iuran sama yaitu 5% dari penghasilan dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

4.  Keluarga Tambahan PPU:  Termasuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua dengan iuran 1% dari pendapatan pekerja.

5.  Kerabat Seperti Saudara Keluarga:  Pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikenai tarif berbeda yaitu Rp 42.000 hingga Rp 150.000 tergantung kelas layanan sebelum penghapusan sistem kelas.

6.  Veteran dan Perintis Kemerdekaan:  Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan 14 tahun kerja, dibayar oleh pemerintah.

Dampak Kebijakan dan Target

Penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan ini adalah bagian dari visi besar pemerintah untuk menciptakan keadilan dalam layanan kesehatan. Pemerintah memastikan bahwa dengan KRIS, pelayanan kesehatan diharapkan bisa lebih merata dan akses ke fasilitas kesehatan menjadi lebih terjangkau dan terbuka untuk semua lapisan masyarakat. Penerapan totalnya direncanakan selesai pada 30 Juni 2025, dengan sistem baru mulai aktif secara penuh per 1 Juli 2025.

Selama masa transisi ini, fokus utama tetap pada efisiensi dan ketersediaan fasilitas agar tidak ada penurunan kualitas dalam pelayanan kesehatan yang diterima peserta BPJS. Dengan sistem yang baru diharapkan mampu mengatasi tantangan dalam sistem kelas yang ada sekarang, terutama terkait disparitas layanan berdasarkan kelas sosial ekonomi.

Ke depannya, dengan implementasi KRIS diharapkan juga mampu menyederhanakan birokrasi dalam penyediaan layanan sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih efektif dan berkualitas bagi seluruh warga negara. Upaya ini adalah bagian dari komitmen untuk menjamin kesehatan sebagai hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index