JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan operator seluler agar mengimplementasikan sistem verifikasi biometrik atau pemindaian wajah pada proses registrasi kartu SIM bagi para pelanggan baru.
Langkah tegas ini diambil karena ada konsekuensi hukum berupa sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut. Regulasi ini secara resmi telah tercantum di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.
"(Pertama) Sanksi administratif. Jadi sanksi administratifnya itu dilakukan secara berjenjang, dimulai dari teguran tertulis," ujar Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi Dany Suwardany dalam sebuah diskusi dengan media di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, pihak Komdigi bakal melayangkan surat peringatan resmi tertulis secara bertahap hingga tiga kali kepada pihak operator. Jika peringatan tersebut tetap tidak diabaikan, maka tindakan hukum yang lebih berat siap dijatuhkan.
"Apabila sampai dengan teguran ketiga juga masih belum mengimplementasikan registrasi biometrik, maka akan diberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan perusahaan," ujar Dany.
Dany memaparkan bahwa aturan mengenai kewajiban pemindaian wajah untuk mengaktifkan nomor ponsel baru ini sebenarnya sudah mulai diberlakukan secara resmi sejak hari Selasa (1/7/2026) yang lalu.
Sistem baru ini bersifat wajib bagi setiap pengguna baru, sementara bagi masyarakat yang menggunakan nomor ponsel lama, proses pemindaian wajah ini hanya bersifat sukarela dan tidak ada paksaan.
Ketentuan teranyar ini secara langsung menggantikan prosedur lama yang dinilai longgar, di mana sebelumnya masyarakat hanya diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta Nomor Kartu Keluarga (NoKK) saja.
Guna memperlancar jalannya kebijakan ini, Komdigi sudah mengirimkan permohonan resmi kepada Ditjen Dukcapil guna memutus hak akses operator seluler dalam mencocokkan data registrasi yang cuma memakai NIK dan NoKK.
Langkah pengawasan di lapangan juga terus digencarkan lewat inspeksi mendadak ke sejumlah gerai resmi penyedia layanan seluler, pusat pertokoan, hingga ke tingkat pedagang eceran kartu perdana.
Dari hasil pengawasan tersebut, Dany mengungkapkan fakta bahwa ternyata masih ditemukan adanya dua perusahaan operator seluler yang melayani pendaftaran nomor baru hanya dengan bermodalkan NIK dan NoKK.
"Kemudian kami melakukan verifikasi dan klarifikasi, sekaligus menegur kedua operator seluler tersebut untuk segera melakukan penutupan (registrasi menggunakan NIK dan NoKK)," ujar Dany.
"Alhamdulillah dalam waktu 1x24 jam sudah dilakukan perbaikan dari kedua opsel (operator seluler) tersebut. Jadi ke depan kami akan terus memonitor, kami akan melakukan pengecekan atau kami bilang melakukan sidak ke beberapa kota," sambungnya.