Melalui Anak Usaha Emiten PNSE Lepas Aset Tanah di Bali

Melalui Anak Usaha Emiten PNSE Lepas Aset Tanah di Bali
hotel Jayakarta PT Pudjiadi and Sons Tbk.

ARTA — Manajemen pengelola jaringan Hotel Jayakarta, PT Pudjiadi and Sons Tbk. (PNSE), lewat entitas anak usahanya, PT Bali Realtindo Benoa (BRB), resmi melepas kepemilikan aset tanah di Bali dengan nilai Rp89,82 miliar.

Penerimaan dana segar dari hasil eksekusi transaksi material ini akan dialokasikan penuh guna memperkokoh pos likuiditas, membiayai modal investasi baru, serta memperluas diversifikasi lini bisnis perusahaan.

Direktur PNSE, Ariyo Tejo, memaparkan bahwa komoditas aset tetap yang dilego tersebut adalah bidang tanah Blok A dengan luas 23.951 meter persegi kepada pihak PT Berkat Benoa Propertindo (BBP) dengan nilai nominal transaksi sebesar Rp89.816.250.000.

"BRB yang merupakan anak perusahaan Perseroan melakukan penjualan aset tetap berupa tanah pada bidang Blok A seluas 23.951 meter persegi dengan harga jual sebesar Rp89.816.250.000," ujar Ariyo dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (7/7/2026).

Ariyo menjabarkan bahwa langkah pelepasan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda penjualan tanah dengan akumulasi total luas mencapai 42.644 meter persegi seperti yang termaktub di dalam ikatan Akta Nomor 16 tertanggal 7 Agustus 2025.

Kesepakatan awal tersebut kemudian telah mengalami proses pembaruan lewat penandatanganan dokumen Kesepakatan Perubahan Perjanjian Jual Beli Bersyarat yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2026.

Pihak manajemen perseroan mengonfirmasi bahwa seluruh modal hasil pelepasan properti ini akan difokuskan untuk mendanai sektor investasi baru maupun diversifikasi ke bidang usaha lain yang dinilai memiliki prospek profit jauh lebih tinggi.

Di samping itu, penyelesaian transaksi pelepasan aset tetap ini juga diklaim secara otomatis akan mendongkrak performa nilai pos aset lancar di dalam struktur neraca keuangan konsolidasian perseroan.

Manajemen menegaskan bahwa aktivitas komersial ini masuk ke dalam klasifikasi sebagai transaksi material sebagaimana yang telah diatur secara ketat di dalam koridor regulasi pasar modal Indonesia.

Pada periode sebelumnya, PNSE memang telah mempublikasikan peta jalan korporasi mengenai rencana pelepasan tanah milik BRB seluas 42.644 meter persegi di Bali dengan estimasi nilai transaksi total menyentuh Rp159,92 miliar.

Akumulasi nominal dari pelepasan tersebut setara dengan porsi 83,18 persen dari keseluruhan total ekuitas perseroan per posisi 31 Desember 2025 yang tercatat berada di level Rp192,24 miliar, sehingga wajib dikategorikan transaksi material.

Berdasarkan dokumen perencanaan, objek lahan yang dilego dipisahkan menjadi dua bagian wilayah, yakni Blok A seluas 23.951 meter persegi senilai Rp89,82 miliar dan wilayah Blok B seluas 18.693 meter persegi seharga Rp70,10 milIar.

Saat skema itu disusun, emiten mengklarifikasi bahwa divestasi aset terpaksa ditempuh demi memenuhi kebutuhan pelunasan pos kewajiban utang perbankan, mempertebal modal kerja, sekaligus memuluskan ekspansi jangka panjang.

Aliran dana dari hasil pelepasan komoditas properti ini juga diproyeksikan mampu mendongkrak kestabilan posisi kas, membenahi rapor finansial, serta membiayai program pemugaran demi menaikkan daya saing seluruh unit hotel milik korporasi

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index