JAKARTA - Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai aspek kepastian hukum serta penegakan kontrak menjadi elemen paling krusial jika Indonesia berniat mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Langkah strategis ini diperlukan guna menyaingi posisi Singapura sebagai pusat finansial utama sekaligus magnet penarik investasi asing langsung (FDI) di Asia Tenggara.
Wakil Ketua Umum Perbanas Tigor M. Siahaan mengutarakan bahwa Singapura sejauh ini masih mendominasi perolehan aliran FDI di kawasan ASEAN.
Sepanjang tahun 2024, sekitar 60 persen modal asing mengalir ke negara tetangga tersebut atau menyentuh nominal sekitar US$143 miliar.
Di sisi lain, Indonesia tercatat baru sanggup menyerap porsi sekitar 10 persen dari total FDI ASEAN, bahkan mulai mendapatkan persaingan ketat dari Vietnam serta Malaysia.
"Indonesia dapat sekitar 10%, tapi Vietnam juga sudah mulai membalap dan Malaysia juga tidak tinggal diam. Jadi kami merasa ini waktu yang tepat untuk memosisikan Indonesia sebagai salah satu pusat FDI masuk ke ASEAN di samping Singapura," ujar Tigor dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (9/7/2026).
Menurut pandangan dirinya, pendirian PFII wajib memberikan kontribusi berupa nilai tambah bagi roda perekonomian nasional lewat masuknya modal asing baru.
Ia mengingatkan agar area khusus tersebut tidak berbalik menjadi sarana round tripping, yaitu uang domestik dilarikan ke luar negeri lalu dimasukkan kembali ke Indonesia tanpa dampak investasi riil.
"Kalau PFII ini sukses, harus ada additive value terhadap sistem keuangan yang ada sekarang. Mudah-mudahan modal yang masuk bukan modal dari Indonesia yang keluar lalu masuk lagi," katanya.
Tigor menjelaskan bahwa kesuksesan berbagai pusat keuangan global membuktikan bahwa kepercayaan dari para pemilik modal tidak dibangun sekadar mengandalkan pemotongan pajak saja.
Singapura mampu kokoh menjadi pusat pengelolaan kekayaan (wealth management) karena disokong kepastian hukum, kredibilitas regulator, efisiensi birokrasi, serta kestabilan kebijakan jangka panjang.
Sementara itu, Dubai mendirikan Dubai International Financial Centre (DIFC) lewat kehadiran regulator mandiri, hukum berbasis common law, mahkamah tersendiri, serta kemudahan izin usaha.
Adapun Hong Kong bertumpu pada kedalaman pasar modal serta likuiditas yang tinggi, sedangkan India mulai merintis Gujarat International Finance Tec-City (GIFT City) lewat beragam stimulus ekonomi.
Berkaca pada keberhasilan banyak negara tersebut, Tigor menggarisbawahi bahwa kepastian hukum wajib diletakkan pada urutan prioritas utama dalam merancang PFII.
"Kepastian hukum dan penegakan kontrak ini menurut kami tidak bisa dinomorduakan, ini mesti nomor satu sehingga kami bisa memberikan trust dan confidence terhadap modal asing untuk masuk ke PFI di Indonesia," ujarnya.
Bukan cuma kepastian hukum, Perbanas turut mengajukan sejumlah aspek pendukung lain agar PFII sanggup bersaing dengan pusat keuangan dunia.
Beberapa di antaranya yakni konsistensi regulasi, sistem perpajakan kompetitif, infrastruktur siber, pemenuhan SDM global, hingga proteksi kuat bagi investor.
Di sudut lain, Tigor mengonfirmasi kehadiran PFII juga menyimpan potensi risiko seperti rumitnya transaksi, celah pencucian uang, pelarian pajak, hingga tantangan bagi pelaku industri keuangan luar kawasan.
Meski begitu, ia berpendapat aroma kompetisi ini justru dapat memacu pelaku industri keuangan dalam negeri untuk ikut meningkatkan standar dan kualitas pelayanan mereka.
"Kalau memang ini sukses, mungkin yang di luar PFI harus meningkatkan kualitasnya, harus berkompetisi. Seperti ketika bank-bank asing masuk ke Indonesia, akhirnya perbankan nasional juga ikut naik kelas," pungkasnya.