OJK Dorong Bank Fokus Pada Dana Murah dan Inovasi Produk 2026

OJK Dorong Bank Fokus Pada Dana Murah dan Inovasi Produk 2026
Ilustrasi Suku Bunga Bank.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau lembaga perbankan untuk tidak bertumpu pada penawaran suku bunga tinggi demi memenangkan perebutan dana masyarakat.

Lembaga pengawas ini mendorong pihak perbankan fokus memperkuat porsi dana murah, mendongkrak Mutu pelayanan, serta meluncurkan terobosan produk baru di tengah ketatnya kompetisi penghimpunan dana di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa besaran beban dana (cost of fund) perbankan ditentukan oleh bermacam elemen. Hal tersebut mencakup taktik pendanaan, susunan simpanan, pergerakan suku bunga pasar, profil masa tempo kewajiban, hingga kondisi likuiditas internal tiap-tiap bank.

“Dengan demikian, OJK mendorong agar bank lebih mengedepankan penguatan core deposits, peningkatan kualitas layanan, dan inovasi produk dalam menghimpun dana masyarakat, sehingga persaingan tidak serta-merta bertumpu pada pemberian suku bunga yang lebih tinggi,” kata Dian dalam keterangannya, dikutip pada Senin (16/8/2026).

Dian memandang peta persaingan antarbank dalam menyerap dana publik saat ini masih berjalan sehat dan selaras dengan hukum pasar secara lazim. Kendati demikian, OJK bakal terus mengawasi persaingan tersebut, termasuk tingkat likuiditas pada masing-masing entitas bank.

Di samping itu, OJK mencatat daya tahan likuiditas sektor perbankan per Juni 2026 masih bertengger di rentang yang aman. Indikator Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 182,75 persen, terkoreksi dari angka 186,54 persen pada Mei 2026, tetapi tetap melampaui batas ambang minimal 100 persen.

Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada pada tingkat 101,92 persen per Juni 2026, bergeser dari posisi 108,20 persen di bulan Mei 2026. Lalu rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) menyentuh 23,08 persen, menyusut dari 24,74 persen pada periode bulan sebelumnya. Kedua indikator itu dinilai masih berada di atas batas ketentuan paling rendah yang masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

OJK menguraikan bahwa penurunan pada deretan indikator likuiditas tersebut dipicu oleh pembiayaan kredit yang tumbuh lebih melaju dibanding penyerapan dana pihak ketiga (DPK).

Meski demikian, OJK menilai dinamika tersebut masih berada dalam batas normal seiring dengan komitmen perbankan memperluas kucuran pinjaman demi menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Dian melengkapi bahwa potret likuiditas tiap entitas perbankan tidak sama, bergantung pada konfigurasi pendanaan, profil usaha, hingga strategi pengaturan aset serta liabilitas internal. Oleh sebab itu, keluhan keterbatasan likuiditas dari beberapa bank tidak otomatis mencerminkan potret industri perbankan secara menyeluruh.

“OJK terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan likuiditas baik pada level individual bank maupun industri melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index