Pajak

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi: Ini Daftarnya dan Manfaatnya untuk Warga

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi: Ini Daftarnya dan Manfaatnya untuk Warga
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi: Ini Daftarnya dan Manfaatnya untuk Warga

JAKARTA — Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia resmi meluncurkan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya, mulai dari pembebasan denda, penghapusan tunggakan, hingga potongan bea balik nama kendaraan.

Kebijakan ini hadir sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan, serta memberikan stimulus ekonomi melalui pengurangan beban biaya kepemilikan kendaraan. Setiap provinsi memiliki aturan dan jangka waktu pelaksanaan yang berbeda sesuai dengan peraturan masing-masing daerah.

Berikut ini daftar provinsi yang telah mengumumkan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada 2025:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh menghapus pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.

"Pembebasan pajak progresif ini berlaku bagi semua jenis kendaraan yang memenuhi syarat, dan menjadi bentuk insentif fiskal untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat," tulis akun resmi BPKA Aceh, @bpkaaceh.

2. Kepulauan Riau

Diskon besar-besaran diberikan Pemprov Kepulauan Riau: potongan 13,94 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan 39,75 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku dari Januari hingga Juni 2025. Warga hanya membayar pajak dengan tarif tahun 2024.

3. Sumatera Selatan

Tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB di Sumatera Selatan. Pemprov juga membebaskan biaya balik nama kendaraan kedua (BBN-II) dan pajak progresif mulai 5 Januari 2025.

“Ini adalah bagian dari pelaksanaan Perda Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumsel Tahun 2025,” jelas akun Instagram resmi Bapenda Sumsel.

4. Lampung

Pemprov Lampung juga memberikan angin segar dengan menunda pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB yang semula direncanakan mulai 5 Januari 2025.

“Kebijakan OPSEN PKB & BBNKB di Lampung tidak berpengaruh terhadap besaran PKB & BBNKB,” tulis akun Instagram @bapenda_lampung.

5. Banten

Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, warga Banten bisa menikmati pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 dan sebelumnya, tanpa batasan jumlah tahun.

6. Jawa Barat

Program pemutihan di Jawa Barat berlangsung dari 20 Maret sampai 30 Juni 2025. Warga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu melunasi tunggakan sebelum 2024. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga dihapuskan.

Namun, opsen pajak tetap dikenakan sesuai kebijakan daerah.

7. Jawa Tengah

Jateng memberikan pembebasan pokok pajak, denda keterlambatan, serta denda Jasa Raharja untuk periode sebelum 2024. Program berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat tetap wajib membayar pajak untuk 2025.

8. Kalimantan Selatan

Warga Kalimantan Selatan mendapat potongan besar dengan diskon pajak kendaraan, penurunan denda keterlambatan dari 25% menjadi hanya 1% per bulan, serta pembebasan BBN-II. Program ini berlaku dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

Pemerintah juga menjamin tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan selama 2025.

9. Kalimantan Timur

Program pemutihan dimulai 8 April hingga 30 Juni 2025, dengan pembebasan denda pajak kendaraan. Warga hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan untuk mendapatkan fasilitas ini.

10. Bali

Provinsi Bali mengeluarkan potongan PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc dan 12,15 persen untuk di atas 200 cc. Untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, hingga milik lembaga sosial dan keagamaan, diberikan diskon hingga 39,76 persen. Diskon BBNKB juga mencapai 24 persen. Aturan ini merujuk pada Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024 dan berlaku mulai 5 Januari 2025.

11. Sulawesi Tengah

Pemprov Sulawesi Tengah menghapus semua denda dan tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Program ini berlaku dari 14 April hingga 14 Mei 2025.

Fasilitas yang diberikan meliputi:

Bebas tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya

Bebas denda PKB

Bebas BBN-II

Bebas pajak progresif

Manfaat Program untuk Masyarakat

Dengan hadirnya program ini, masyarakat di berbagai daerah diharapkan lebih terdorong untuk melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani denda dan tunggakan bertahun-tahun. Selain itu, insentif ini juga dapat memperbaiki basis data kendaraan bermotor di masing-masing wilayah.

Pemerintah daerah berharap partisipasi aktif dari masyarakat. “Dengan memanfaatkan program ini, wajib pajak bisa menghindari sanksi administratif sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ujar salah satu perwakilan Bapenda Jawa Barat dalam unggahannya.

Program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Setiap pemilik kendaraan diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sesuai jadwal dan ketentuan di wilayah masing-masing.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses media sosial resmi Bapenda provinsi atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index