Cerita KSAU Mencegat Pesawat Asing Tanpa Izin Menggunakan Sukhoi

Cerita KSAU Mencegat Pesawat Asing Tanpa Izin Menggunakan Sukhoi
Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal Pertama TNI Mohamad Tonny Harjono.

JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono membagikan pengalamannya saat bertugas mencegat pesawat asing. Aksi pencegatan armada tanpa izin di udara Indonesia itu dilakukan menggunakan jet tempur Sukhoi.

Pengalaman berharga tersebut disampaikan saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Hukum Udara. Acara ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Airmentv dari Jakarta pada Kamis.

Tonny menceritakan, insiden tersebut bermula ketika dirinya masih memegang amanah sebagai Komandan Skadron 11. Unit tersebut menaungi jajaran penerbang tempur Sukhoi SU-27/30.

"Pada 15 tahun yang lalu, saya masih di Skadron 11 Makassar,mendapatkan informasi ada pesawat yang terbang dari Dili menuju ke Kuala Lumpur. Kemudian kami mendapatkan perintah untuk meng-intercept pesawat tersebut," kata Tonny dalam pidatonya.

Selaku komandan skadron, Tonny mengomandoi pelaksanaan perintah penindakan udara tersebut. Dua unit pesawat tempur pabrikan Rusia diluncurkan ke udara untuk mendekati posisi pesawat asing.

Tonny menyebutkan salah satu pilot penerbang yang terlibat langsung dalam misi itu adalah Marsekal Muda TNI Mochammad Untung Suropati. Perwira dengan panggilan udara "Giant" tersebut kini mengemban tugas sebagai Pangkodau II.

Tonny melanjutkan kisahnya, dua pesawat tempur Sukhoi milik TNI AU langsung mengambil posisi mengapit di sisi kiri dan kanan sasaran.

"Kemudian dia (pilot pesawat asing) hanya menunjukkan dari cockpit sebuah kertas yang mana kertas itu hanya SPT, Surat Perintah Terbang yang bersangkutan. Tetapi tidak ada izin security clearance, flight clearance melintas wilayah NKRI," jelas Tonny.

Melihat ketiadaan dokumen resmi, dua pesawat tempur TNI AU langsung mengambil tindakan tegas berupa penghentian paksa (force down).

"Kebetulan pilotnya pensiunan Angkatan Udara Pakistan, dia kerja di Pakistan Air saat itu dan karena sama-sama militer, mungkin kami pernah melaksanakan latihan dan sebagainya. Jadi dia mau mendarat," kata Tonny.

Pesawat asing itu pada akhirnya menuruti instruksi dan mendarat di area Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar.

Meski berhasil diturunkan, permasalahan di lapangan tidak lantas selesai begitu saja. Tonny menyebut pilot asing sempat tertahan di dalam badan pesawat karena belum tersedianya regulasi penanganan untuk situasi tersebut.

"Masalahnya adalah siapa berbuat apa tidak tahu, karena memang belum ada undang-undangnya. Akhirnya mereka suruh di dalam pesawat," kata Tonny.

Pihaknya baru mengetahui bahwa penerbangan tersebut membawa personel pasukan perdamaian Pakistan yang hendak kembali dari Timor Leste. Petugas lanud kemudian melakukan penjagaan ketat agar seluruh penumpang tetap berada di area sekitar pesawat.

Insiden itu menjadi salah satu pemicu bagi Tonny dan jajaran perwira untuk menyusun rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara. Proses penyusunan undang-undang ini mendapat pengawalan langsung dari Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.

"Berkali-kali dan selalu saya ucapkan terima kasih kepada tim Pokja, kepada Bapak Wamen yang telah membantu kami untuk mewujudkan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara," kata Tonny.

Tonny berharap keberadaan undang-undang baru ini mampu menjadi pijakan hukum yang kokoh bagi TNI AU dan instansi terkait. Payung hukum tersebut vital dalam menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah udara Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index