Prabowo Minta Tindak Tegas Pelanggaran Hukum Terkait Bencana Karhutla

Prabowo Minta Tindak Tegas Pelanggaran Hukum Terkait Bencana Karhutla
Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberi instruksi penindakan secara tegas terhadap semua bentuk pelanggaran hukum yang melingkupi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Saat ini Prabowo tengah terbang menuju Pulau Kalimantan untuk memantau sekaligus memimpin secara langsung proses penanganan karhutla.

Melalui saluran Instagram resmi Sekretariat Kabinet @sekretariat.kabinet, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengunggah foto keberangkatan Prabowo dari Jakarta menuju Kalimantan, Sabtu pagi (22/8/2026).

Teddy menerangkan bahwasanya sehari sebelumnya, Prabowo sudah menginstruksikan para pimpinan tertinggi TNI dan Polri untuk turun langsung berkolaborasi bersama pemerintah daerah serta masyarakat lokal menangani karhutla di empat provinsi terdampak di Kalimantan.

"Pembagian tugas dilakukan untuk memastikan penanganan di lapangan berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan terpadu," kata Teddy.

Untuk area Kalimantan Barat, Presiden Prabowo mempercayakan penanganan kepada Panglima TNI dan Kapolri. Sedangkan pada wilayah Kalimantan Tengah, komando penanganan diserahkan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) beserta Wakapolri.

Sementara untuk cakupan Kalimantan Selatan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) berdampingan dengan Astamaops Polri ditunjuk memimpin di lapangan. Lalu untuk wilayah Kalimantan Timur, Wakil Panglima TNI bersama Komandan Korps Brimob Polri mendapat mandat untuk turun langsung menanggulangi karhutla.

Presiden Prabowo turut menegaskan agar seluruh jajaran bergerak cepat sehingga titik api dapat segera dipadamkan dan warga di kawasan terdampak bisa kembali menjalani kegiatan harian secara normal.

"Presiden menginstruksikan agar penanganan karhutla dilakukan secepat dan seoptimal mungkin sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal. Presiden juga meminta setiap pelanggaran hukum yang ditemukan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Teddy.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index