TRENENERGI.COM — Rencana transformasi ini mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang tengah digodok DPR bersama pemerintah. Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan, SKK Migas tidak akan dibubarkan, melainkan beralih status.
“Enggak (dibubarkan), nanti kelanjutan, jadi akan ada pengalihan fungsi dari SKK Migas. Jadi tidak ada keterputusan di dalam prosesnya,” kata Eddy saat ditemui usai menghadiri The 4th International & Indonesia CCS Forum 2026, Rabu (26/8).
Mengapa SKK Migas Harus Berubah?
Perubahan ini berakar dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 silam. Saat itu, MK membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Untuk mengisi kekosongan hukum, pemerintah membentuk SKK Migas sebagai satuan kerja sementara. Lembaga ini hanya beroperasi hingga badan hukum tetap dibentuk melalui perbaikan UU Migas.
Eddy menambahkan, badan usaha khusus nantinya wajib memiliki unit usaha atau pengusahaan di bidang hulu migas, sesuai amanat MK. “Apapun namanya, badan usaha khusus itu harus memiliki usaha atau pengusahaan di bidang hulu migas, sesuai dengan apa yang sudah dijadikan mandat oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Badan Usaha Khusus Migas Akan Bertanggung Jawab ke Presiden
Setelah melalui pembahasan panjang sejak 2022, DPR akhirnya mengerucut pada pembentukan badan usaha khusus (BUK) migas. Lembaga baru ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Sebelumnya, pada 7 Juni 2025, DPR sempat menawarkan tiga opsi: melebur SKK Migas dengan Pertamina, menjadikannya badan khusus dengan kewenangan tambahan, atau membiarkannya tanpa perubahan. Opsi kedua lah yang akhirnya dipilih.
RUU Migas sendiri merupakan inisiatif DPR RI. Wakil Ketua Fraksi Golkar Bambang Patijaya menyatakan seluruh fraksi sepakat melanjutkan pembahasan menggunakan draf versi 3 Maret 2026.
Tugas Utama BUK Migas
Lembaga baru ini akan memegang peran penting sebagai pengelola dan pengendali kegiatan usaha hulu. Jika tidak mampu mengusahakan secara mandiri, BUK Migas berwenang menawarkan Wilayah Kerja (WK) kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap.
Secara rinci, tugas utama BUK Migas meliputi manajemen operasi melalui kontrak kerja sama (KKS), seleksi kontraktor, penjualan minyak dan gas bagian negara, hingga pencatatan cadangan terbukti. Lembaga ini juga berwenang melakukan investasi dalam bentuk hak partisipasi (participating interest/PI) pada WK dan mengelola Dana Migas.
Dengan alih fungsi ini, pemerintah memastikan pengelolaan hulu migas tetap berjalan tanpa jeda. Proses transisi pun dirancang bertahap agar produksi minyak dan gas nasional tidak terganggu.