Penguatan Asuransi Syariah OJK Sebut 17 Perusahaan Selesai Spin Off

Penguatan Asuransi Syariah OJK Sebut 17 Perusahaan Selesai Spin Off
Ilustrasi Asuransi Syariah.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sebanyak 41 perusahaan asuransi telah menyerahkan perubahan rencana kerja terkait pemisahan unit usaha syariah atau spin-off. Langkah ini merupakan pelaksanaan atas ketentuan Pasal IX POJK Nomor 11 Tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh perusahaan telah menuntaskan pemisahan unit usaha dengan mendirikan perusahaan baru, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian atau pengalihan portofolio.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko menyatakan bahwa upaya memperkuat industri keuangan syariah terus dijalankan melalui beragam inisiatif. Salah satunya adalah mendorong pemisahan unit usaha syariah di sektor asuransi guna membentuk struktur yang lebih kokoh serta meningkatkan daya saing.

“Sebagai tindak lanjut Pasal IX POJK No. 11 Tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah [RKPUS],” ujar Hernawan dalam penyampaian hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (7/9/2026).

Hernawan Bekti Sasongko menerangkan bahwa dari keseluruhan perusahaan tersebut, ada tujuh perusahaan yang telah menyelesaikan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru. Di samping itu, sebanyak 11 perusahaan masih menjalani proses pemisahan unit syariah, dan 10 perusahaan lainnya telah merampungkan pemisahan melalui skema pengalihan portofolio ke perusahaan lain.

Hernawan Bekti Sasongko juga menambahkan bahwa dalam rangka mengembangkan sektor keuangan berbasis syariah, OJK telah mengambil beberapa langkah strategis. Inisiatif tersebut di antaranya berupa penyusunan rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) yang mengatur bentuk serta susunan laporan berkala bagi perusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah, maupun unit syariah.

Selain langkah tersebut, OJK turut menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025. Dokumen ini menjadi acuan strategis mengenai peta industri, mencakup tingkat ketahanan, daya saing, hingga arah pengembangan sektor keuangan syariah nasional guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Terkait kinerja industri, Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan bahwa sejumlah sektor dalam keuangan syariah tetap menunjukkan pertumbuhan yang positif. Sampai dengan Juli 2026, penyaluran pembiayaan perbankan syariah tercatat tumbuh kuat hingga 11,29% secara tahunan (year on year/YoY).

Di saat yang sama, piutang pembiayaan syariah mengalami kenaikan 8,84% yoy dan aset kelolaan (asset under management/AUM) reksa dana syariah naik 1,63% secara year to date. Meski pergerakan indeks saham syariah di Indonesia masih tertekan secara year to date sejalan dengan tren pasar saham secara umum, instrumen sukuk korporasi tetap mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,02% (YtD).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index