JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat capaian positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024. Sebanyak 317.373 wajib pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakan mereka, dengan tingkat kepatuhan mencapai angka 91,67 persen, mengalami peningkatan 1,86 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat Signifikan
Dari total 317.373 SPT yang dilaporkan, 274.134 laporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, sementara 43.239 laporan lainnya berasal dari Wajib Pajak Badan. Kepatuhan pelaporan SPT tersebut tercatat tepat waktu, yakni empat bulan setelah tahun pajak berakhir, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, mengungkapkan bahwa angka kepatuhan yang meningkat ini mencerminkan tren positif dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di kalangan wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Ia menyatakan, "Peningkatan ini mencerminkan tren positif dalam kepatuhan perpajakan, baik di kalangan orang pribadi maupun badan usaha di Kota Surabaya," ujar Sigit pada Selasa, 6 Mei 2025. "Kami terus berupaya mendorong semua wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," tambahnya.
Digitalisasi Mempermudah Pelaporan SPT
Sigit juga menjelaskan bahwa sebagian besar pelaporan SPT dilakukan melalui jalur digital, baik menggunakan e-filing maupun e-form. Hingga 30 April 2025, tercatat 199.606 SPT diterima melalui e-filing, sedangkan 116.885 SPT lainnya dilaporkan melalui e-form. Digitalisasi pelaporan SPT ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Meski demikian, masih terdapat sejumlah kecil SPT yang dilaporkan secara manual, dengan jumlah sebanyak 882 SPT yang dikirimkan langsung ke KPP. Sigit menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas digital guna mempermudah pelaporan dan meminimalkan potensi kesalahan atau keterlambatan.
Kolaborasi Kunci Peningkatan Kepatuhan Pajak
Meskipun angka kepatuhan yang tercatat cukup menggembirakan, Kanwil DJP Jawa Timur I masih terus berupaya untuk mengejar target kepatuhan yang lebih tinggi. Untuk itu, kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi salah satu kunci dalam mencapai tujuan tersebut. Sigit juga mengapresiasi kontribusi wajib pajak yang sudah memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. “Kami mengapresiasi kontribusi para wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajibannya. Kepatuhan ini sangat berarti dalam mendukung pembangunan bangsa,” ucapnya.
Kelonggaran Sanksi Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan
Pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024 sempat bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan kelonggaran bagi wajib pajak yang terlambat melakukan pelaporan.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29. Dalam periode tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang melakukan keterlambatan pelaporan atau pembayaran, sehingga diharapkan bisa mendorong lebih banyak wajib pajak untuk melaporkan SPT mereka tepat waktu.
Optimisme Terhadap Penerimaan Pajak dan Kepatuhan SPT Tahun 2025
Dengan capaian yang menggembirakan di tahun 2024, Kanwil DJP Jawa Timur I tetap optimis dapat memenuhi target kepatuhan SPT Tahunan dan penerimaan pajak untuk tahun 2025. Sigit mengungkapkan, "Kami terus berusaha agar tingkat kepatuhan pelaporan pajak semakin meningkat, guna mendukung keberlanjutan pembangunan yang ada." Oleh karena itu, pihaknya akan terus berupaya agar seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, dapat melakukan kewajiban perpajakan mereka dengan baik dan tepat waktu.
Pencapaian positif yang diraih oleh Kanwil DJP Jawa Timur I dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut. Dengan memanfaatkan fasilitas digital seperti e-filing dan e-form, wajib pajak dapat lebih mudah melaporkan kewajiban mereka. Meskipun demikian, Kanwil DJP Jatim I tetap bekerja keras untuk meningkatkan kepatuhan lebih lanjut melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, serta memberikan kebijakan yang mendukung agar lebih banyak wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.