JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyuarakan usulan agar sektor asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, sampai suretyship tidak dimasukkan dalam lingkup Program Penjaminan Polis (PPP).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba sewaktu menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Proses perancangan program penjaminan polis terus dimatangkan dengan target mulai diberlakukan secara resmi pada 2027.
Purba menerangkan bahwa kerangka usulan desain Program Penjaminan Polis bertumpu pada empat pilar utama, yakni kepesertaan, cakupan penjaminan, batas maksimal penjaminan, hingga skema pendanaan.
Mengenai aspek cakupan, LPS merekomendasikan agar tidak seluruh jenis produk asuransi diikutsertakan dalam sistem penjaminan.
"Kami mengusulkan untuk seluruh lini usaha dijamin, kecuali lini usaha asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship," ujar Purba pada Kamis (10/9/2026).
Memperhatikan kondisi terkini, lini asuransi kredit memang tengah menjadi perhatian mendalam. Berdasarkan catatan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), rasio klaim terhadap premi asuransi kredit melesat drastis dari 82,1 persen menjadi 99,6 persen per semester I 2026.
Meskipun perolehan premi asuransi kredit pada semester I 2026 mampu tumbuh 9,3 persen secara year on year (YoY) mencapai Rp9,32 triliun, angka klaim sektor ini justru melonjak 32,7 persen YoY hingga menyentuh Rp9,28 triliun.
Lonjakan tersebut menempatkan asuransi kredit sebagai lini bisnis dengan rasio klaim paling tinggi sepanjang semester I 2026, melampaui asuransi penerbangan (72,5 persen), asuransi rekayasa (67,0 persen), asuransi kesehatan (55,3 persen), dan asuransi rangka kapal (37,5 persen).
Rasio klaim total industri asuransi umum sendiri berada pada posisi 47 persen dalam rentang periode yang sama.
Data AAUI menunjukkan porsi pasar lini usaha asuransi kredit menyumbang 16,0 persen dari total premi industri asuransi umum pada semester I 2026, sedangkan dari sisi klaim menyumbang porsi hingga 33,9 persen.
Purba juga memaparkan usulan penetapan plafon maksimal penjaminan sebesar Rp500 juta untuk tiap pemegang polis atau tertanggung.
Dengan skema dan pembatasan tersebut, cakupan PPP diproyeksikan mampu melindungi sekitar 97 persen hingga 99 persen dari total tertanggung atau polis yang ada.
"Ini sudah mencakup 97%—99% dari polis maupun dari tertanggung. Jadi, ini sudah cukup tinggi," ujar Purba.
Mengacu pada kompilasi data LPS, batas penjaminan Rp500 juta tanpa melibatkan asuransi kredit hingga suretyship sudah mencakup 98,64 persen tertanggung dan 98,32 persen polis pada asuransi konvensional.
Secara rinci, cakupan pada asuransi umum konvensional mencapai 97,84 persen tertanggung dan 97,32 persen polis, sedangkan pada asuransi jiwa konvensional menyentuh 99,40 persen tertanggung dan 99,85 persen polis.
Nantinya, LPS akan mengawal dua objek penjaminan utama, yaitu utang klaim beserta polis yang masih aktif.
LPS bersiap menuntaskan kewajiban klaim yang telah jatuh tempo, mencairkan nilai polis apabila tidak dapat dilanjutkan, serta membayar nilai polis yang dialihkan ke perusahaan asuransi lain.
Pelaksanaan penjaminan wajib memenuhi syarat-syarat khusus, seperti terdata resmi dalam pembukuan perusahaan, memenuhi syarat dan ketentuan polis, serta tidak terindikasi melakukan perbuatan yang membahayakan kelangsungan usaha.
"Rp500 juta itu diterapkan untuk tiga kewajiban LPS ini secara kumulatif," ujar Purba.
LPS membatasi perlindungan hanya pada komponen proteksi murni dari produk asuransi. Pada produk unit link, PPP murni menjamin aspek proteksi asuransi tanpa menanggung porsi investasinya.