JAKARTA - Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan perubahan signifikan dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kini, seluruh proses pelaporan SPT wajib dilakukan secara digital melalui sistem baru yang bernama Coretax. Ini merupakan sebuah langkah modernisasi administrasi pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Coretax hadir sebagai platform administrasi pajak digital yang menggantikan metode pelaporan sebelumnya yang lebih manual dan kurang terintegrasi. Penggunaan Coretax akan mempercepat proses pelaporan sekaligus meminimalisir risiko kesalahan penginputan data. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet. Namun, agar dapat memanfaatkan layanan ini, wajib pajak harus terlebih dahulu mengaktifkan akun Coretax DJP.
Kenapa Aktivasi Akun Coretax Penting?
Aktivasi akun Coretax bukan sekadar prosedur administratif, melainkan merupakan syarat utama agar wajib pajak dapat masuk ke dalam sistem dan melaporkan SPT Tahunan secara digital. Tanpa akun yang sudah diaktifkan, akses ke fitur pelaporan, pengajuan pembetulan, hingga pengelolaan data pajak tidak bisa dilakukan.
Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar di sistem DJP Online dengan NPWP 16 digit, proses aktivasi ini relatif mudah dan cepat. Namun, wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online harus terlebih dahulu membuat akun tersebut sebelum melakukan aktivasi Coretax.
Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax
Untuk melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak perlu mengikuti beberapa langkah yang telah disediakan di laman resmi Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id). Berikut adalah langkah-langkahnya:
Kunjungi Situs Coretax DJP
Pertama, buka laman resmi Coretax DJP. Pada halaman utama, gulir ke bagian bawah hingga menemukan link “Aktivasi Akun Wajib Pajak.” Klik tautan tersebut untuk melanjutkan.
Isi Formulir Permintaan Akses Digital
Wajib pajak akan diarahkan ke halaman pengisian formulir permintaan akses digital. Pastikan untuk mencentang kolom “Apakah wajib pajak sudah terdaftar?” agar sistem mengenali status pendaftaran Anda.
Masukkan NPWP
Input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdiri dari 16 digit secara lengkap dan benar, lalu klik tombol “Cari” untuk melanjutkan proses.
Lengkapi Data Email dan Nomor Ponsel
Selanjutnya, isikan alamat email dan nomor ponsel yang sama dengan data yang telah terdaftar di DJP Online. Jika ada perubahan data kontak, segera perbarui melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat untuk memastikan data terbaru tercatat.
Verifikasi Identitas
Wajib pajak harus melengkapi proses verifikasi identitas. Setelah memastikan semua data benar, centang kotak pernyataan dan klik “Simpan.” Sistem kemudian akan mengirimkan email resmi dari domain @pajak.go.id yang berisi surat penerbitan akun beserta kata sandi sementara.
Login Pertama Kali di Coretax DJP
Gunakan username, kata sandi sementara, dan kode captcha untuk login ke akun Coretax. Login pertama ini wajib diikuti dengan penggantian kata sandi dan pembuatan passphrase sebagai lapisan keamanan tambahan.
Ganti Kata Sandi dan Buat Passphrase
Pada login pertama, pengguna akan diminta mengganti kata sandi default dan membuat passphrase yang berfungsi sebagai pengamanan ekstra. Setelah itu, simpan perubahan dan login ulang menggunakan kata sandi serta passphrase baru.
Sertifikat Digital: Kunci Pengesahan SPT
Setelah aktivasi akun selesai, wajib pajak juga perlu membuat sertifikat digital di dalam sistem Coretax DJP. Sertifikat digital ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang mengesahkan pengiriman SPT Tahunan secara resmi dan sah secara hukum.
Pembuatan sertifikat digital dapat diakses melalui menu akun Coretax DJP dan hanya bisa dilakukan setelah akun berhasil diaktifkan. Sertifikat ini menjamin bahwa dokumen yang dikirim adalah autentik dan tidak dapat dimanipulasi, sehingga meningkatkan keamanan dan kepercayaan dalam proses pelaporan pajak.
Manfaat Sistem Coretax untuk Wajib Pajak
Implementasi Coretax membawa banyak manfaat bagi wajib pajak. Pertama, kemudahan akses layanan pajak secara online memungkinkan wajib pajak menghemat waktu dan tenaga, tanpa harus datang ke kantor pajak. Kedua, sistem digital ini mengurangi risiko kesalahan input data dan dokumen yang hilang.
Selain itu, Coretax dirancang dengan fitur keamanan canggih, termasuk passphrase dan sertifikat digital yang melindungi data pribadi dan transaksi pajak dari potensi penyalahgunaan. Dengan begitu, wajib pajak bisa merasa tenang saat mengelola kewajiban perpajakannya.
Pentingnya Tidak Menunda Aktivasi
DJP mengimbau agar seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax. Penundaan aktivasi berpotensi menghambat proses pelaporan SPT Tahunan 2025 dan bisa berakibat pada keterlambatan atau bahkan sanksi administratif.
Oleh karena itu, persiapkan diri sejak dini dan pastikan semua data sudah terupdate agar proses aktivasi berjalan lancar. Dengan persiapan yang baik, pelaporan pajak Anda dapat dilakukan dengan mudah dan tepat waktu.
Coretax adalah inovasi penting yang memudahkan proses pelaporan pajak Tahunan mulai tahun 2025. Aktivasi akun Coretax DJP adalah langkah wajib yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak yang ingin menggunakan sistem ini. Proses aktivasi dapat dilakukan secara online dengan mengikuti langkah-langkah yang tersedia di situs resmi Coretax DJP.
Selain aktivasi akun, pembuatan sertifikat digital juga wajib dilakukan agar pengesahan dan pengiriman SPT Tahunan bisa berjalan dengan sah dan aman. Dengan Coretax, administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan nyaman.
Jangan tunda aktivasi akun Coretax agar kewajiban perpajakan Anda terlaksana dengan baik tanpa hambatan. Coretax membawa kemudahan teknologi ke dalam genggaman Anda untuk memenuhi kewajiban pajak dengan cara yang modern dan praktis.