JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sjarief Hiariej, menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih intensif terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam kesempatan acara Sosialisasi KUHP di kantor Kementerian Hukum di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Januari 2026, Eddy, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana harus terus ditingkatkan.
Menurutnya, mayoritas masyarakat masih terjebak pada pola pikir konvensional bahwa hukuman pidana hanya berfungsi sebagai bentuk balas dendam terhadap pelanggar hukum.
Paradigma Baru dalam KUHP: Menyongsong Keadilan Restoratif
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Wamenkum adalah bahwa KUHP yang baru tidak lagi menganut paradigma hukum pidana yang hanya berorientasi pada pembalasan, melainkan mengarah pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Eddy mengungkapkan bahwa perubahan ini membawa perubahan mendalam dalam filosofi hukum pidana Indonesia, dengan tujuan untuk memperbaiki perilaku pelaku kejahatan melalui mekanisme yang lebih manusiawi dan rehabilitatif.
"Mindset kita masih banyak yang menganggap hukum pidana sebagai sarana untuk membalas dendam. Padahal, KUHP yang baru ini sudah mengarah pada paradigma yang lebih modern," ujar Eddy.
Ke depannya, pendekatan hukum tidak hanya melibatkan pidana semata, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban kejahatan melalui restorative justice.
Sosialisasi KUHP Baru Sebagai Kunci Keberhasilan
Eddy menambahkan bahwa meskipun KUHP yang baru sudah melalui berbagai tahapan pembahasan yang melibatkan akademisi, ahli, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), masyarakat masih perlu diberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip baru dalam KUHP tersebut.
Salah satu konsep penting yang perlu dipahami adalah restorative justice, yang mengedepankan dialog dan rekonsiliasi antara pihak yang terlibat dalam kasus pidana.
Ia juga menyebutkan bahwa penting bagi masyarakat untuk tidak memiliki anggapan negatif atau skeptis terhadap penerapan keadilan restoratif.
Misalnya, jangan sampai timbul prasangka bahwa mekanisme seperti penyelesaian melalui restorative justice berpotensi disalahgunakan atau melibatkan praktik korupsi, seperti anggapan bahwa polisi, jaksa, atau hakim bisa 'dibayar'.
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa segala keputusan dalam proses hukum, terutama yang terkait dengan restorative justice, harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHP dan KUHAP.
Relevansi KUHP Baru dengan Kebutuhan Masyarakat
Proses pembahasan yang melibatkan para ahli dan anggota DPR juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa KUHP yang baru ini relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Menurut Eddy, tujuan dari perubahan ini adalah menciptakan sistem hukum yang lebih sesuai dengan tuntutan zaman, yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri melalui mekanisme rehabilitasi dan rekonsiliasi.
"Produk hukum dalam KUHP yang baru ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat perlu tahu bahwa mekanisme restorative justice ini sudah menjadi bagian dari KUHP yang baru," jelasnya.
Peran Masyarakat dalam Penerapan Restorative Justice
Eddy juga menekankan bahwa penerapan restorative justice dalam sistem peradilan Indonesia memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Menurutnya, penerimaan konsep keadilan restoratif ini membutuhkan pemahaman yang luas di kalangan masyarakat, termasuk pelaku kejahatan dan korban.
Restorative justice menawarkan solusi yang lebih humanis, dengan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menebus kesalahannya tanpa harus melalui hukuman yang bersifat balas dendam.
Masyarakat harus memahami bahwa keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi bagaimana membuat pelaku bertanggung jawab, sembari memberi ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan yang layak. Hal ini akan menciptakan efek yang lebih positif bagi sosial dan kemanusiaan di Indonesia.
Sosialisasi KUHP: Sebuah Proses Jangka Panjang
Sebagai bagian dari upaya memperkenalkan KUHP yang baru, pemerintah dan lembaga terkait perlu mengadakan lebih banyak sosialisasi di berbagai daerah, baik melalui seminar, lokakarya, maupun media sosial, agar masyarakat dari berbagai lapisan bisa memahami dengan baik berbagai perubahan dan konsep baru yang ada dalam KUHP ini.
Selain itu, perlu juga adanya pelatihan bagi aparat penegak hukum agar mereka bisa menerapkan prinsip-prinsip baru dalam KUHP dengan benar.
Menyongsong Era Hukum yang Berkeadilan
Sebagai sebuah sistem hukum yang baru, KUHP yang berorientasi pada restorative justice ini diharapkan akan menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
Dengan penegakan hukum yang lebih memperhatikan keadilan bagi korban dan memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri, diharapkan akan tercipta masyarakat yang lebih damai dan harmonis.