Pekerja Dapat Manfaat Lebih Besar dari JKP BPJS Ketenagakerjaan: Iuran Turun, Manfaat Naik hingga Persen

Selasa, 18 Februari 2025 | 11:53:15 WIB
Pekerja Dapat Manfaat Lebih Besar dari JKP BPJS Ketenagakerjaan: Iuran Turun, Manfaat Naik hingga Persen

JAKARTA - Kabar gembira datang bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025, yang resmi diterbitkan untuk merevisi aturan sebelumnya, PP No. 37 Tahun 2021, memberikan pembaruan yang menguntungkan bagi para peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Revisi ini dipandang sebagai langkah positif dalam memperkuat sistem perlindungan sosial bagi pekerja, terutama dalam kondisi darurat seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Penurunan Iuran JKP, Manfaat Lebih Besar bagi Pekerja

Salah satu perubahan yang paling disambut baik adalah penurunan iuran JKP. Sebelumnya, pekerja harus membayar iuran sebesar 0,46% dari upah bulanan mereka. Namun, dengan adanya PP No. 6 Tahun 2025, potongan iuran ini turun menjadi hanya 0,36%. Meski ada penurunan iuran, justru manfaat yang diterima peserta JKP mengalami peningkatan yang signifikan.

Dalam ketentuan baru ini, pekerja yang terkena PHK atau kehilangan pekerjaan akan mendapatkan uang tunai sebesar 60% dari upah mereka selama maksimal enam bulan. Ini merupakan peningkatan besar dibandingkan dengan aturan sebelumnya, di mana peserta hanya menerima 45% dari gaji untuk tiga bulan pertama, dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

Kurniasih Mufidayati Apresiasi Kebijakan Ini

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, memberikan apresiasi terhadap kebijakan PP No. 6 Tahun 2025 yang memberikan dampak positif kepada pekerja. Dalam keterangannya, Kurniasih mengungkapkan, "Kami mengapresiasi keputusan untuk menaikkan manfaat bagi peserta dan menurunkan jumlah iuran. Ini bentuk keberpihakan kepada pekerja."

Lebih lanjut, Kurniasih menambahkan bahwa kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja tanpa memberatkan mereka. "Artinya, pemerintah menunjukkan komitmen dalam perlindungan sosial tanpa membebani peserta, bahkan iuran pekerja justru turun," ujarnya di Jakarta.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Sebagai Solusi di Saat Krisis

Kurniasih juga menegaskan pentingnya keberadaan jaminan sosial seperti JKP, yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang terkena PHK. Menurutnya, meskipun semua pihak tentu tidak menginginkan adanya PHK, namun dalam situasi darurat tersebut, jaminan sosial seperti JKP hadir sebagai solusi untuk memastikan pekerja tetap memiliki penghasilan sementara mencari pekerjaan baru atau beralih ke sektor usaha.

"Kita tidak mengharapkan adanya PHK, tetapi jaminan sosial hadir sebagai solusi di saat darurat," tambah Kurniasih. Dengan adanya peningkatan manfaat berupa uang tunai yang lebih besar, pekerja yang terkena PHK akan memiliki waktu lebih panjang untuk mencari pekerjaan baru atau bahkan memulai usaha mereka sendiri.

Pekerja Bisa Bertahan Lebih Lama, Menatap Masa Depan dengan Percaya Diri

Selain itu, peningkatan manfaat JKP ini memberikan waktu yang lebih lama bagi pekerja untuk mencari alternatif pekerjaan atau menjalankan usaha mandiri. Dengan bantuan yang lebih besar, pekerja yang terkena PHK tidak perlu terburu-buru mencari pekerjaan baru dalam waktu singkat, yang sering kali mengarah pada keputusan yang kurang matang.

"Manfaat uang tunai yang lebih besar memungkinkan pekerja untuk tetap bertahan lebih lama, memberikan mereka kesempatan lebih untuk mencari pekerjaan baru dengan lebih tenang atau bahkan beralih menjadi wirausahawan," ujar Kurniasih.

Dengan adanya kebijakan ini, Kurniasih juga berharap bahwa jaminan sosial seperti JKP dapat lebih bermanfaat bagi seluruh pekerja Indonesia, khususnya dalam menjaga keberlanjutan hidup mereka setelah menghadapi PHK. JKP menjadi alat yang dapat menstabilkan kehidupan pekerja yang terdampak kehilangan pekerjaan dan mengurangi tekanan ekonomi di tengah ketidakpastian.

Sistem Perlindungan Sosial yang Semakin Kuat

Melalui perubahan ini, JKP kini semakin menguntungkan bagi pekerja. Penurunan iuran dan peningkatan manfaat menjadikannya sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan sosial di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga memperlihatkan perhatian serius pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja.

Sebagai bentuk implementasi dari program perlindungan sosial, perubahan aturan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah berusaha untuk menjaga kesejahteraan masyarakat pekerja, tanpa memberikan beban tambahan yang berarti. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan ketahanan sosial di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.

Tantangan yang Dihadapi Pekerja Pasca PHK

Pekerja yang terkena PHK sering kali dihadapkan pada tantangan besar dalam mencari pekerjaan baru. Beberapa pekerja harus menghadapi kenyataan sulit, di mana proses mencari pekerjaan yang sesuai dengan keahlian atau pengalaman mereka memerlukan waktu lebih lama. Dalam situasi seperti ini, tunjangan dari JKP menjadi sangat penting untuk membantu mereka bertahan hidup sambil mencari peluang baru.

Dengan adanya kebijakan baru yang lebih berpihak pada pekerja ini, diharapkan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa lebih tenang dalam menjalani masa transisi mereka, tanpa harus terlalu khawatir mengenai kebutuhan hidup sehari-hari. Ini juga memberi mereka kesempatan untuk lebih fokus dalam mencari pekerjaan yang lebih sesuai atau bahkan merintis usaha mereka sendiri.

Perubahan yang Menguntungkan bagi Pekerja

PP No. 6 Tahun 2025 yang mengubah skema iuran dan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah besar dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih baik kepada pekerja Indonesia. Penurunan iuran dari 0,46% menjadi 0,36% dan peningkatan manfaat hingga 60% dari upah selama enam bulan memberikan keuntungan besar bagi pekerja yang terkena PHK.

Kurniasih Mufidayati, sebagai anggota Komisi IX DPR RI, menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja. "Dengan manfaat yang lebih besar dan iuran yang lebih rendah, ini adalah bentuk perlindungan sosial yang semakin kuat dan berpihak kepada pekerja," kata Kurniasih.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sistem perlindungan sosial di Indonesia akan semakin matang, memberikan rasa aman kepada pekerja, dan membantu mereka menjalani masa transisi dengan lebih baik.

Terkini