JAKARTA - Spekulasi mengenai pergantian Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata (BPI Danantara) kembali mencuat setelah pengesahan perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) BUMN Nomor 19 Tahun 2003 oleh DPR RI dalam rapat paripurna. Aturan yang kini mengatur batas usia maksimal bagi anggota Badan Pelaksana Danantara telah menebarkan ketidakpastian akan keberlanjutan posisi Muliaman Darmansyah Hadad, figur yang saat ini memimpin lembaga tersebut.
Muliaman Hadad, yang telah berusia 64 tahun, berpotensi tersingkir dari jabatannya menyusul ketentuan baru yang menetapkan usia maksimum 60 tahun saat pengangkatan pertama. Dengan demikian, posisi Muliaman yang dilantik pada Oktober 2024 bisa saja terancam karena tidak memenuhi syarat usia dalam aturan tersebut.
Ketentuan batas usia tersebut tercantum dalam pasal 3S ayat (1) yang merinci persyaratan dasar untuk pengangkatan sebagai anggota Badan Pelaksana. Persyaratan itu antara lain adalah menjadi warga negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum serta sehat jasmani dan rohani. Selain usia, anggota Badan Pelaksana tidak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan wajib memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan. Selain itu, calon anggota harus memiliki rekam jejak yang bersih tanpa pernah dinyatakan pailit atau terlibat kasus pidana.
"Sejauh ini UU BUMN yang baru diubah tersebut mengharuskan kepatuhan terhadap batasan usia bagi Kepala Danantara. Ini adalah upaya untuk menjaga profesionalitas dan dinamisme pengelolaan BUMN," ujar seorang pengamat BUMN yang tidak ingin disebutkan namanya.
Danantara sendiri merupakan lembaga yang bertugas mengelola BUMN di bawah kendali pemerintah. Sesuai pasal 3A, BPI Danantara berfungsi setelah Menteri BUMN melimpahkan sebagian kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan terkait pengelolaan BUMN. Badan ini sepenuhnya milik Pemerintah Indonesia, dengan modal diawali oleh penyertaan modal negara atau sumber lainnya, seperti tercantum dalam pasal 3F ayat (3) yang menyebut modal lembaga ini ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun.
Menanggapi spekulasi ini, Anggia Ermarini, Ketua Komisi VI DPR, sebelumnya menyatakan bahwa batas usia untuk Kepala Danantara adalah hingga 70 tahun. "Untuk Ketua Danantara maksimal 70 tahun," ungkap Anggia. Pernyataan ini menunjukkan terdapat perbedaan pandangan interpretatif mengenai batas usia yang termaktub dalam undang-undang tersebut.
Sementara itu, pengesahan perubahan UU BUMN terbaru telah menyebabkan pembicaraan mendalam mengenai dampaknya terhadap kepemimpinan lembaga publik. Masyarakat pun turut menantikan kelanjutan posisi Muliaman setelah pelantikannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024 bersama Wakil Kepala Danantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang.
Banyak pihak yang kini menunggu dengan cemas perkembangan terbaru mengenai keputusan pemerintah terhadap nasib Muliaman Hadad. Hal ini berangkat dari urgensi mempertahankan konsistensi dalam pengelolaan investasi negara dengan menjaga kelangsungan kepemimpinan yang tetap mempertahankan integritas dan keahlian.
Isu perubahan batas usia dalam UU BUMN tidak hanya berdampak kepada posisi pimpinan di BPI Danantara, tetapi juga mungkin memicu penilaian ulang atas struktur dan mekanisme kepemimpinan di badan-badan milik negara lainnya. Revisi kebijakan ini bisa menjadi peluang atau tantangan besar bagi pemerintah dalam memperkokoh manajemen dan investasinya di sektor BUMN.
Di tengah spekulasi dan perubahan regulasi ini, masa depan kepemimpinan di BPI Danantara masih belum pasti, dan berbagai pihak menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai kebijakan penentuan usia di lingkup pemimpin BUMN. Kita pantas menantikan keputusan yang akan diambil, mengingat posisinya yang strategis dalam manajemen aset negara yang bernilai triliunan rupiah.