Orang Tua Diimbau Tidak Mengabaikan Privasi Digital Anak pada 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:30:31 WIB
Ilustrasi Perlindungan Privasi Anak Medsos.

JAKARTA - Kebiasaan mendokumentasikan tumbuh kembang anak lewat media sosial makin umum dilakukan oleh para orang tua.

Namun, di balik momen tersebut, hak atas privasi dan keselamatan digital anak wajib menjadi perhatian utama.

Perwakilan Pengurus Forum Anak Nasional (FAN), Ayla Alka Utsar, menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar anak sebelum mereka dilibatkan dalam ruang digital.

"Anak-anak memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti hak mendapatkan pendidikan dan bermain. Setelah hak tersebut terpenuhi, barulah mereka bisa berpartisipasi dalam kegiatan lain, termasuk di media sosial," kata Ayla beberapa waktu lalu.

Ayla menilai keterlibatan anak sebagai kreator konten atau pembuat materi promosi tidak boleh mengorbankan pemenuhan hak dasarnya demi mengejar popularitas semata.

Selain itu, literasi digital yang kuat bagi anak dan orang tua sangat penting untuk membendung kejahatan berbasis siber yang merugikan anak.

"Kami juga harus punya kesadaran untuk tidak mengklik tautan yang tidak baik. Kalau ada teman yang terpapar konten yang tidak pantas, kami juga punya peran untuk mengingatkan bahwa itu tidak baik dan mengajak mencari aktivitas digital yang lebih positif," ujar Ayla.

Sementara itu, Perwakilan Forum Anak Nasional, Rizquna, menyatakan bahwa FAN bersama UNICEF Indonesia telah menyusun panduan ringkas terkait aturan tata kelola perlindungan anak di ruang digital.

Panduan tersebut memberikan pemahaman praktis kepada anak, remaja, maupun orang tua dalam menggunakan media sosial secara bijak dan aman.

"Kami mencoba menyederhanakan PP TUNAS agar lebih mudah dipahami. Panduan ini juga ditujukan kepada orang tua karena internet saat ini tidak hanya berisiko bagi anak, tetapi juga remaja," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan anak di ruang maya membutuhkan komunikasi terbuka antara anak dan seluruh anggota keluarga.

Dalam aturan tata kelola digital, terdapat empat risiko utama yang patut diwaspadai, yaitu risiko konten, risiko kontak, risiko konsumerisme, serta risiko pelanggaran data pribadi.

Pendampingan orang tua secara aktif menjadi benteng utama untuk mencegah bahaya serta perubahan perilaku negatif pada anak akibat dampak buruk internet.

"Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan meningkatkan kemampuan anak menggunakan internet. Orang tua juga harus terus belajar mengikuti perkembangan teknologi agar mampu menjadi pendamping yang memahami tantangan yang dihadapi anak," tutupnya.

 

Terkini