Menkeu Purbaya Gandeng PPATK Usut Aset Tax Amnesty Belum Repatriasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:15:02 WIB
Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA - Pemerintah mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap para peserta program Tax Amnesty (TA) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Langkah pengetatan ini menyasar para wajib pajak yang hingga kini belum merepatriasi atau memasukkan kembali aset luar negeri mereka ke dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi pihaknya bakal menelusuri kewajiban perpajakan atas aset-aset tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Purbaya menilai pemerintah sejauh ini telah memberikan beragam kemudahan, mulai dari sosialisasi, pendekatan persuasif, hingga fasilitas insentif khusus bagi para wajib pajak.

"Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini? Kalau nggak mau masuk juga dikasih fasilitas-fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya periksa pajaknya. Orang-orang yang bawa ke sini," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Guna memberikan kepastian hukum, pemerintah memberikan batas waktu hingga akhir 2026 bagi peserta TA dan PPS untuk menuntaskan komitmen pengungkapan serta repatriasi aset.

Penelusuran pajak serta tindakan pengawasan penuh atas aliran dana masuk tersebut dijadwalkan bakal mulai diberlakukan secara masif pada awal 2027 mendatang.

Kerja sama dengan PPATK akan difokuskan untuk menyisir setiap transaksi guna melacak kepatuhan pajak peserta amnesty yang belum memenuhi janjinya.

"Awal tahun (2027) saya akan kerjain seperti itu. Itu kan normal. Cuma selama ini nggak dikerjain aja. Artinya, saya nggak usah apa-apa kan. Jadi, begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK, kami periksa pajaknya. Jadi, masukannya sampai akhir tahun (2026) saya akan diem," tegasnya.

Terkini