JAKARTA - Tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun dari pemerintah untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi amunisi segar bagi keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kendati demikian, hingga kini dana tersebut belum dapat dicairkan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum pelaksanaannya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan dana Rp20 triliun tersebut, yang mana pelaksanaannya hanya tinggal menunggu payung hukum resmi dari pemerintah.
“Anggarannya sudah ada, masih menunggu Perpres, begitu Perpres keluar itu langsung bisa dipakai. Harusnya sudah enggak lama lagi, karena diskusinya sudah cukup matang,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Purbaya menerangkan bahwa dari total Rp20 triliun tersebut, sebesar Rp10 triliun sejatinya telah dialokasikan di kementerian terkait dan siap dikucurkan usai Perpres terbit.
Senada, pihak BPJS Kesehatan menegaskan kesiapan mereka untuk menjalankan seluruh mekanisme serta skema penggunaan dana sesuai mandat regulasi yang ditetapkan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengimbau para peserta JKN agar tetap disiplin membayar iuran bulanan guna menjaga keaktifan status kepesertaan mereka.
“Dengan status kepesertaan yang aktif, peserta dapat memperoleh kemudahan akses pelayanan kesehatan saat membutuhkan layanan, sekaligus turut mendukung keberlangsungan Program JKN,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebut kucuran dana ini sangat vital untuk menutupi defisit pembiayaan pada tahun berjalan.
“Ini juga yang disampaikan tadi bisa menutup kekurangan ya dalam setahun berjalan ini Pak. Tahun depan kalau suntikan kami akan mengajukan lagi pastinya,” ucapnya dalam rapat di Kompleks DPR RI, Jakarta.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai suntikan Rp20 triliun amat krusial agar aliran kas rumah sakit mitra tidak terganggu.
“Kami mendesak segera di 2026 ini Rp20 triliun itu dicairkan dan kemudian reformasi pembiayaan ya menaikkan iuran, kemudian mengelola tata kelola, mengatasi fraud, pengawasan hukum lebih ditingkatkan, supaya bisa mendapatkan pendapatan iuran yang lebih banyak lagi karena memang kewajiban bagi seluruh peserta ya,” ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (24/7/2026).
Sikap urgensi penambahan dana ini juga dipicu oleh lonjakan rasio klaim BPJS Kesehatan yang per Februari 2026 telah menembus angka 111,86 persen.