JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bakal menjatuhkan sanksi berat untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti menelantarkan serta menipu para calon jamaahnya.
“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jamaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dahnil memberi arahan khusus kepada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk menjalankan pengawasan secara ketat sekaligus mengeksekusi penindakan tanpa kompromi.
Setiap agen travel yang terbukti menelantarkan jamaah, walau baru kali pertama melakukannya, akan langsung dijatuhi hukuman berat berupa pencabutan izin operasional.
Di samping sanksi administratif pencabutan izin, Wamenhaj pun menjamin seluruh oknum biro perjalanan, KBIHU, ataupun pihak yang terlibat dalam modus penipuan semisal jual beli jasa badal dan dam fiktif yang merugikan jamaah hingga miliaran rupiah bakal diproses ke ranah hukum pidana.
Langkah hukum pidana ini dianggap krusial guna melahirkan efek jera sekaligus membersihkan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah dari oknum-oknum yang mencoreng reputasi baik para ustadz dan kiai yang murni berdakwah.
Kebijakan tegas ini, sebut Dahnil, menjadi bukti komitmen Kemenhaj bentukan Presiden Prabowo Subianto demi menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi warga.
Pemerintah berjanji tidak akan membiarkan masyarakat yang memiliki niat suci beribadah justru dijadikan objek pengerukan keuntungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai jamaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan usta dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama,” kata Wamenhaj.
Dahnil mengimbau warga supaya kian cermat serta selektif tatkala menentukan pilihan travel umrah. Warga diminta selalu menggunakan jasa travel yang sudah terdaftar secara sah dan memiliki kepastian jadwal berangkat maupun fasilitas demi menangkal praktik penipuan.