Bahlil Dorong Masyarakat Daerah Kelola Tambang Legal Lewat Koperasi

Bahlil Dorong Masyarakat Daerah Kelola Tambang Legal Lewat Koperasi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong warga di wilayah penghasil sumber daya alam agar mengambil porsi lebih besar dalam tata kelola sektor pertambangan secara sah.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan dampak manis kekayaan alam dapat dirasakan langsung oleh warga melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sikap tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Minggu (2/8).

Ia menilai selama ini kendali utama banyak korporasi tambang masih berpusat di Jakarta, sehingga partisipasi warga daerah perlu diperkuat demi mewujudkan pemerataan ekonomi.

"Kami merumuskan untuk UMKM, koperasi. Kami berikan apa yang disebut dengan prioritas, agar orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," kata Bahlil Lahadalia.

Bahlil menekankan bahwa pemanfaatan kekayaan alam tidak boleh menguntungkan segelintir pihak saja, melainkan wajib membuka kesempatan luas bagi warga setempat. Maka dari itu, ia meminta jajaran kepala daerah mengusulkan area pertambangan yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar diprioritaskan bagi masyarakat.

"Kalau ada wilayah pertambangan yang belum ada IUP-nya, kepala daerah bisa mengajukan untuk kami berikan prioritas agar anak-anak daerah bisa juga hadir menjadi pembawa pembangunan," ujarnya.

Bahlil mencontohkan Sumatera Selatan sebagai wilayah yang menyimpan potensi batu bara melimpah. Menurutnya, potensi tersebut mesti memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.

Lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, pemerintah membuka ruang lebih lebar bagi warga untuk mengelola sektor pertambangan, dengan memberikan keutamaan bagi UMKM dan koperasi.

Dorongan legalisasi tambang rakyat ini amat krusial bagi Kalimantan Barat yang mencatatkan diri sebagai salah satu provinsi pemegang WPR terbanyak. Dari total 1.215 WPR nasional, sebanyak 199 lokasi berada di Kalbar dengan luas 11.848 hektare.

Penetapan WPR merupakan strategi pemerintah untuk menyediakan kawasan sah bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas tambang skala kecil secara aman, tertib, dan terpantau.

Kendati demikian, tantangan utama saat ini yakni mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat dapat mengoperasikan tambang tanpa membentur masalah hukum.

Pemerintah juga menilai masih banyak warga keliru memahami beda WPR dan IPR. WPR merupakan kawasan yang ditetapkan, sedangkan IPR adalah izin operasional di lokasi tersebut.

Sejauh ini jumlah IPR yang terbit masih terbatas, sehingga pemerintah terus mendorong percepatan lewat kemudahan perizinan, pendampingan, hingga penguatan wadah koperasi tambang rakyat.

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong warga di wilayah penghasil sumber daya alam agar mengambil porsi lebih besar dalam tata kelola sektor pertambangan secara sah.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan dampak manis kekayaan alam dapat dirasakan langsung oleh warga melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sikap tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Minggu (2/8).

Ia menilai selama ini kendali utama banyak korporasi tambang masih berpusat di Jakarta, sehingga partisipasi warga daerah perlu diperkuat demi mewujudkan pemerataan ekonomi.

"Kami merumuskan untuk UMKM, koperasi. Kami berikan apa yang disebut dengan prioritas, agar orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," kata Bahlil Lahadalia.

Bahlil menekankan bahwa pemanfaatan kekayaan alam tidak boleh menguntungkan segelintir pihak saja, melainkan wajib membuka kesempatan luas bagi warga setempat. Maka dari itu, ia meminta jajaran kepala daerah mengusulkan area pertambangan yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar diprioritaskan bagi masyarakat.

"Kalau ada wilayah pertambangan yang belum ada IUP-nya, kepala daerah bisa mengajukan untuk kami berikan prioritas agar anak-anak daerah bisa juga hadir menjadi pembawa pembangunan," ujarnya.

Bahlil mencontohkan Sumatera Selatan sebagai wilayah yang menyimpan potensi batu bara melimpah. Menurutnya, potensi tersebut mesti memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.

Lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, pemerintah membuka ruang lebih lebar bagi warga untuk mengelola sektor pertambangan, dengan memberikan keutamaan bagi UMKM dan koperasi.

Dorongan legalisasi tambang rakyat ini amat krusial bagi Kalimantan Barat yang mencatatkan diri sebagai salah satu provinsi pemegang WPR terbanyak. Dari total 1.215 WPR nasional, sebanyak 199 lokasi berada di Kalbar dengan luas 11.848 hektare.

Penetapan WPR merupakan strategi pemerintah untuk menyediakan kawasan sah bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas tambang skala kecil secara aman, tertib, dan terpantau.

Kendati demikian, tantangan utama saat ini yakni mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat dapat mengoperasikan tambang tanpa membentur masalah hukum.

Pemerintah juga menilai masih banyak warga keliru memahami beda WPR dan IPR. WPR merupakan kawasan yang ditetapkan, sedangkan IPR adalah izin operasional di lokasi tersebut.

Sejauh ini jumlah IPR yang terbit masih terbatas, sehingga pemerintah terus mendorong percepatan lewat kemudahan perizinan, pendampingan, hingga penguatan wadah koperasi tambang rakyat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index