AAJI Minta Perusahaan Asuransi Terapkan Koordinasi Manfaat KAPJ

Kamis, 06 Agustus 2026 | 02:43:02 WIB
Albertus Wiroyo Karsono, Ketua Dewan Pengurus AAJI untuk periode kepengurusan hingga 2028.

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong 56 perusahaan asuransi jiwa anggotanya agar segera menerapkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Kebijakan ini dipandang strategis guna memperkokoh tata kelola, manajemen risiko, sekaligus menciptakan praktik bisnis asuransi kesehatan yang lebih berkelanjutan.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengungkapkan bahwa pelaksanaan KAPJ merupakan salah satu langkah krusial dalam penerapan POJK Nomor 36 Tahun 2025. Oleh sebab itu, setiap perusahaan asuransi jiwa diminta menyediakan fitur pendukung KAPJ pada produk asuransi kesehatan mereka.

”AAJI meyakini bahwa implementasi regulasi ini memberikan manfaat bagi seluruh pemegang polis melalui portofolio yang lebih sehat dan stabil sehingga mendukung terciptanya ekosistem yang lebih seimbang antara nasabah, perusahaan asuransi, dan penyedia layanan kesehatan. Melalui penguatan ekosistem tersebut, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan dengan berkontribusi dalam penurunan out of pocket (OOP) belanja kesehatan nasional,” kata Albertus dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme KAPJ dijalankan melalui penyelarasan manfaat serta pembagian porsi pembayaran klaim antar-penyelenggara jaminan, seperti perusahaan asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan maupun lembaga penjamin lainnya.

Melalui tata cara tersebut, diharapkan transparansi, konsistensi, serta keandalan pengelolaan produk asuransi kesehatan dapat terwujud secara optimal.

Menurut Albertus, hadirnya regulasi ini akan membentuk portofolio produk yang lebih stabil dan sehat. Pada akhirnya, kondisi tersebut mampu menekan biaya kesehatan mandiri yang harus dikeluarkan oleh masyarakat secara langsung dari kantong pribadi (out of pocket).

POJK Nomor 36 Tahun 2025 diterbitkan OJK guna merespons dinamika sektor kesehatan, seperti overutilization layanan, inflasi medis, kenaikan harga premi, hingga tekanan biaya akibat fluktuasi kurs mata uang.

Lewat aturan baru ini, perusahaan asuransi diwajibkan meningkatkan kapabilitas medis, memperkuat fungsi Dewan Penasihat Medis, serta membangun platform sistem informasi digital yang terintegrasi.

Regulasi tersebut juga menetapkan skema masa tunggu paling lama enam bulan, penyesuaian tarif premi maksimal satu kali dalam setahun, opsi produk tanpa co-payment, hingga optimalisasi skema KAPJ.

Terkait skema co-payment, peserta dikenakan porsi tanggung modal sebesar 5 persen dari total klaim, dengan nilai maksimal Rp300.000 untuk layanan rawat jalan dan Rp3 juta untuk perawatan rawat inap. Sistem deductible juga disesuaikan menjadi perhitungan tahunan (annual deductible) guna memberikan kepastian bagi nasabah.

AAJI menegaskan bahwa penerapan co-payment serta annual deductible bukan untuk memangkas hak perlindungan nasabah, melainkan menjaga keterjangkauan premi dan mendorong pemanfaatan fasilitas kesehatan yang lebih terukur.

Terkini