Penggugat Siapkan Putusan KIP dan SEMA di Sidang Lanjutan Gugatan Ijazah Jokowi

Rabu, 16 September 2026 | 20:07:00 WIB

TRENENERGI.COM — Penggugat perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan menambah dua alat bukti surat pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan. Berkas yang disiapkan berupa putusan Komisi Informasi Pusat dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Keduanya disebut untuk memperkuat dalil bahwa perkara ini menyangkut kepentingan publik.

Pihak yang digugat mencakup KPU RI, Bawaslu, hingga pimpinan Universitas Gadjah Mada. Objek sengketa adalah dokumen legalisir ijazah Jokowi yang dipakai sejak pencalonannya sebagai Wali Kota Solo sampai pemilihan presiden.

Dua Alat Bukti Surat yang Disiapkan

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni, menyatakan pihaknya akan mengajukan bukti surat tambahan pada persidangan berikutnya. Bukti itu terdiri dari putusan Komisi Informasi Pusat dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

"Ke depan minggu depan kita akan ajukan bukti surat lagi tentang keputusan KIP, Surat Edaran Mahkamah Agung," kata Joni usai mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Menurut Joni, kedua dokumen tersebut berfungsi memperkuat dalil penggugat bahwa gugatan ini merupakan perkara perbuatan melawan hukum yang bersinggungan dengan kepentingan publik. Putusan KIP dinilai relevan untuk menunjukkan jalur permohonan informasi yang sudah ditempuh.

Posisi Para Pihak dan Objek Sengketa

Gugatan menyasar sejumlah institusi sekaligus. KPU RI dan Bawaslu digugat dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu, sementara pimpinan UGM turut ditarik sebagai pihak karena keterkaitan dengan penerbitan dokumen akademik.

Penggugat mempersoalkan penggunaan dokumen legalisir ijazah pada sejumlah tahapan pencalonan. Rentang waktunya membentang dari Pilkada Solo hingga Pilpres, sehingga perkara ini menyentuh lebih dari satu proses elektoral.

Hingga persidangan terakhir, belum ada putusan atas pokok perkara. Sidang masih berjalan pada tahap pembuktian, dan majelis hakim belum memutus apakah gugatan dapat diterima seluruhnya.

Yang Dipantau pada Sidang Berikutnya

Perhatian tertuju pada bagaimana majelis hakim menilai relevansi putusan KIP dan SEMA terhadap dalil penggugat. Dua dokumen itu akan diuji apakah cukup mengaitkan perkara dengan kepentingan publik atau justru dinilai di luar pokok sengketa.

Jika diterima, bukti tambahan itu bisa memperluas ruang argumentasi penggugat. Sebaliknya, pihak tergugat berpeluang mempersoalkan kedudukan kedua dokumen tersebut sebagai dasar gugatan perbuatan melawan hukum.

Penggugat memastikan akan menyerahkan berkas tersebut pada sidang pekan depan. Setelah itu, agenda persidangan kemungkinan berlanjut ke jawaban pihak tergugat atas bukti baru.

Terkini