JAKARTA - Industri asuransi jiwa di Indonesia saat ini tengah menjalani masa adaptasi penting menyusul diberlakukannya regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unitlink. Regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi) ini mulai efektif berlaku sejak 14 Maret 2022. Aturan tersebut membawa sejumlah ketentuan baru yang mencakup sistem informasi, ekuitas, pemasaran, dan pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan asuransi jiwa.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, mengungkapkan bahwa industri asuransi jiwa saat ini masih dalam fase penyesuaian terhadap regulasi tersebut. Togar menjelaskan bahwa fokus utama dari proses adaptasi ini meliputi peningkatan tata kelola, transparansi manfaat produk, dan kesiapan tenaga pemasar yang harus mampu memahami dan menjalankan aturan baru secara optimal.
Penyesuaian regulasi ini memberikan dampak signifikan terhadap kinerja produk unitlink yang selama ini menjadi salah satu andalan perusahaan asuransi jiwa. Pada kuartal pertama tahun 2025, AAJI mencatat pendapatan premi unitlink mengalami penurunan sebesar 14,2% secara Year on Year (YoY), dengan nilai mencapai Rp16,5 triliun. Meski angka ini menunjukkan penurunan, kondisi ini sebenarnya mulai menunjukkan perbaikan dibandingkan kuartal pertama 2024 yang mencatat kontraksi lebih dalam yakni 16,4% YoY.
Menurut Togar, penurunan pendapatan premi unitlink ini tidak semata-mata akibat regulasi baru. Ia menyampaikan bahwa ada perubahan pola perilaku dan preferensi nasabah yang mulai beralih ke produk asuransi yang lebih sederhana atau tradisional. Pergeseran minat masyarakat terhadap produk asuransi jiwa ini sudah mulai terjadi sejak tahun 2023, di mana konsumen lebih memilih produk yang lebih mudah dipahami dan tidak terlalu kompleks.
Meskipun demikian, Togar tetap optimistis bahwa produk unitlink akan kembali menjadi pilihan utama nasabah di masa depan. Ia menilai dengan adanya penyempurnaan regulasi dari OJK serta berbagai inovasi produk yang dilakukan perusahaan, unitlink dapat menarik kembali minat masyarakat. Salah satu kunci utama adalah perusahaan asuransi harus mampu menyesuaikan produk agar lebih relevan dengan kebutuhan konsumen saat ini.
Inovasi yang dilakukan termasuk penyesuaian biaya administrasi dan manajemen, memberikan fleksibilitas dalam pilihan investasi, serta menambah fitur-fitur baru yang dapat meningkatkan daya tarik produk unitlink. Dengan begitu, produk ini akan lebih kompetitif dan mampu memenuhi ekspektasi nasabah yang kini semakin beragam dan kritis dalam memilih produk asuransi.
Salah satu tantangan terbesar dalam pemasaran produk unitlink menurut Togar adalah kurangnya pemahaman konsumen terhadap produk tersebut. Banyak konsumen yang tidak sepenuhnya mengerti risiko, biaya, dan manfaat yang ada, sehingga kerap kali mereka memiliki ekspektasi yang tidak realistis terhadap produk. Hal ini kemudian dapat menyebabkan ketidakpuasan dan menurunkan kepercayaan terhadap produk unitlink.
Oleh sebab itu, Togar menekankan pentingnya edukasi dan literasi yang intensif dalam pemasaran produk unitlink. Proses edukasi harus mampu menjelaskan secara transparan segala aspek terkait risiko dan biaya, agar konsumen dapat membuat keputusan yang tepat dan tidak terjebak dalam pemahaman yang keliru. “Tanpa edukasi yang memadai, pemasaran unitlink dapat menjadi kurang efektif,” ujar Togar.
Selain itu, tenaga pemasar juga perlu terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman mereka terkait regulasi terbaru. Dengan demikian, mereka dapat memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan aturan kepada calon nasabah. Hal ini sekaligus akan membantu membangun kepercayaan dan reputasi perusahaan asuransi di mata masyarakat.
Perubahan regulasi yang diterbitkan oleh OJK juga membawa tuntutan bagi perusahaan asuransi untuk memperbaiki sistem informasi dan tata kelola produk unitlink. Penyesuaian internal meliputi peningkatan sistem teknologi informasi, perbaikan proses bisnis, serta penguatan manajemen risiko. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan transparansi produk, perlindungan konsumen, dan peningkatan kualitas layanan secara menyeluruh.
Dalam kondisi pasar yang semakin kompetitif, perusahaan asuransi yang mampu beradaptasi dan berinovasi dengan cepat akan mendapatkan keunggulan. Pengembangan produk unitlink yang relevan dan sesuai tren menjadi salah satu strategi kunci untuk memenangkan hati konsumen dan menjaga pertumbuhan bisnis.
Togar menambahkan bahwa keberhasilan penerapan regulasi baru ini sangat bergantung pada sinergi antara otoritas pengawas, pelaku industri, dan konsumen. Komunikasi yang baik dan kerja sama yang erat antara semua pihak akan mempercepat proses penyesuaian dan meminimalkan kendala yang mungkin muncul selama implementasi aturan baru.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Togar yakin industri asuransi jiwa dapat melewati fase penyesuaian ini dengan baik. Regulasi ini pada akhirnya akan memperkuat tata kelola dan transparansi produk, yang bermanfaat tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga konsumen yang selama ini menjadi fokus utama perlindungan asuransi.
Industri asuransi jiwa merupakan salah satu sektor penting yang menyediakan perlindungan finansial bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, keberlanjutan dan perkembangan industri ini sangat ditentukan oleh kemampuannya beradaptasi terhadap regulasi dan perubahan preferensi pasar. Penyesuaian yang dilakukan saat ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Dari sisi perlindungan konsumen, regulasi baru ini juga membawa nilai tambah dengan menjamin adanya standar minimum yang harus dipenuhi oleh produk asuransi unitlink. Hal ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari praktik pemasaran yang tidak etis dan produk yang tidak transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat terhadap asuransi jiwa.
Ke depan, perkembangan teknologi dan digitalisasi di sektor asuransi akan semakin mendukung proses penyesuaian regulasi dan edukasi konsumen. Teknologi dapat mempercepat penyebaran informasi, memudahkan monitoring kepatuhan perusahaan, serta meningkatkan transparansi produk secara real-time. Hal ini akan menjadikan penerapan regulasi lebih efektif dan efisien.
Secara keseluruhan, industri asuransi jiwa Indonesia sedang menjalani transformasi penting yang diwarnai oleh penyesuaian terhadap regulasi SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. Meski proses ini menimbulkan tantangan awal, dengan komitmen kuat dari seluruh pelaku industri, edukasi yang intensif kepada konsumen, serta inovasi produk, industri asuransi jiwa diyakini akan mampu tumbuh kembali dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat dalam memenuhi kebutuhan proteksi dan investasi mereka.