Perusahaan Tambang

Perusahaan Tambang Wajib Beri Ruang kepada Kampus untuk Riset

Perusahaan Tambang Wajib Beri Ruang kepada Kampus untuk Riset
Perusahaan Tambang Wajib Beri Ruang kepada Kampus untuk Riset

JAKARTA - Keputusan penting muncul usai revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) disepakati antara pemerintah, Badan Legislasi DPR RI, dan Komite II DPD RI. Revisi ini membuka jalan bagi perguruan tinggi untuk mendapat konsesi lahan tambang demi penelitian, meski menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Kini, dikonfirmasi bahwa universitas hanya akan mendapatkan akses untuk penelitian manfaat tambang, bukan pengelolaan langsung yang masih akan dipegang oleh BUMN dan BUMD.

Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam pernyataannya menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan terlibat dalam pengelolaan tambang secara langsung. "Pada implementasinya perusahaan-perusahaan ini mempunyai kewajiban sebenarnya untuk memberikan semacam penelitian riset dan segala macam itu kepada kampus," kata Bahlil usai menghadiri rapat tingkat I Revisi UU Minerba di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, pada Senin, 17 Februari 2025.

Melalui peraturan ini, diharapkan akan ada hubungan sinergis antara dunia pendidikan dan industri tambang, di mana universitas dapat mengambil keuntungan berupa riset dan pengembangan tanpa terlibat dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi secara langsung.

Pengelolaan lahan tambang oleh BUMN dan BUMD sekaligus membuka ruang bagi universitas untuk terlibat dalam penelitian terbuka. "Pemerintah memberikan ruang kepada perguruan tinggi yang ingin mengambil manfaat tambang seperti melakukan penelitian secara terbuka," Bahlil menegaskan.

Langkah ini dianggap sebagai upaya pemerintah dalam memperkaya sektor akademik dengan akses ke data nyata dan sumber daya yang selama ini mungkin tidak bisa diakses oleh kalangan akademisi. Perusahaan pertambangan yang terletak dekat dengan universitas juga didorong untuk memberikan beasiswa kepada mahasiswa berprestasi.

Wacana ini tidak hanya membangun jembatan antara dunia akademis dengan sektor industri, namun juga diharapkan mampu mendorong inovasi dan penemuan baru di bidang pertambangan. "Kita akan mempertebal bagi kampus yang mau. Tapi bagi saudara-saudara kampus yang sudah mapan, yang harus jaga independensi saya setuju," tandas Bahlil.

Ia menambahkan bahwa dukungan terhadap riset di bidang tambang ini juga merupakan tanggung jawab sosial perusahaan pertambangan. "Negara juga dan kalau ada perusahaan yang mempunyai hati baik untuk bisa membuat amal jariah, masa kita harus larang, itu kira-kira ya. Syaratnya nanti kita atur ya," ujar Menteri ESDM tersebut.

Namun, kebijakan ini dihadapkan dengan opini yang berbeda di tengah masyarakat. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa keterlibatan kampus dalam kegiatan tambang meski secara tidak langsung, bisa mempengaruhi independensi akademik dan menciptakan konflik kepentingan. Oleh karena itu, peraturan yang lebih detail mengenai batasan dan syarat terkait keterlibatan kampus di sektor tambang harus segera dirumuskan.

Menyikapi tantangan potensi konflik kepentingan dan independensi, Bahlil menegaskan bahwa kemitraan ini didasarkan pada kesetaraan dan saling menguntungkan, di mana kampus tetap terjaga integritasnya. "Saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum berpendapat bahwa kampus kita jaga independensinya," ujar Bahlil.

Revisi UU Minerba dan peluang riset yang diberikan, diharapkan dapat mempercepat proses pengembangan teknologi dan inovasi di bidang tambang yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Sektor pendidikan terutama yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan geologi, teknik pertambangan, dan keilmuan terkait lainnya dapat melonjak dengan adanya dukungan ini.

Langkah ini juga dinilai sebagai kesempatan emas bagi mahasiswa dan dosen untuk dapat terlibat langsung dalam penelitian yang relevan dengan industri besar dan menyumbangkan penemuan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Dalam beberapa tahun ke depan, diharapkan kemajuan riset ini mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan nasional, khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral. Pemerintah dipandang perlu memastikan agar kebijakan ini berjalan efektif dengan pengawasan yang ketat untuk mendukung pertumbuhan industri pertambangan yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di Indonesia.

Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi sektor perusahaan, tetapi lebih jauh mampu menjadi motor penggerak bagi perkembangan ekonomi lokal serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pertambangan dan geologi di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index