JAKARTA - Pada Senin, 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam sebuah acara yang diadakan pada pukul 10.00 WIB. Peluncuran ini menandai sebuah babak baru dalam pengelolaan investasi strategis milik negara.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menjelaskan bahwa peluncuran Danantara adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam upaya transformasi ekonomi nasional melalui pengelolaan investasi strategis yang lebih terstruktur. "Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita, sebuah visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi melalui investasi yang berkelanjutan dan inklusif," ujar Yusuf Permana.
Pilar Utama Investasi Nasional
Pembentukan Danantara diyakini akan menjadi tulang punggung dalam strategi investasi nasional. Badan ini diharapkan dapat membuka peluang di berbagai sektor ekonomi untuk berkembang secara optimal, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Yusuf Permana menambahkan, "Dengan peluncuran ini, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat kebijakan investasi demi mencapai kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh rakyat Indonesia."
Pembentukan Danantara ini sudah direncanakan sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada 4 Februari 2025, yang menjadi dasar hukum bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Siapa yang Akan Memimpin Danantara?
Dengan meluncurnya Danantara, publik bertanya-tanya siapa yang akan menjadi pemimpin badan ini. Saat ini, Muliaman Darmansyah Hadad menjabat sebagai Kepala Danantara dengan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala. Keduanya diangkat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024.
Namun, sejumlah nama, seperti Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk, Pandu Sjahrir, dan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani, menjadi bahan perbincangan dalam hal siapa yang akan menjadi Kepala Danantara berikutnya.
Rencana Kelola Aset Rp 14.615 Triliun
Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya di forum internasional World Government Summit menyatakan bahwa Danantara akan mengelola aset lebih dari USD 900 miliar atau sekitar Rp 14.615 triliun. "Danantara, yang akan diluncurkan pada tanggal 24 Februari, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara kita ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain," kata Prabowo.
Prabowo menambahkan bahwa semua proyek ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen. Initial funding atau pendanaan awal untuk Danantara, diperkirakan mencapai USD 20 miliar. "Pendanaan awal di tahun ini akan mencapai 20 miliar dolar AS. Saya rasa ini akan menjadi langkah yang transformatif," tambahnya. "Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami."
Apa Itu Danantara?
Danantara dirancang untuk berperan sebagai super holding BUMN dan juga sebagai kendaraan investasi pemerintah Indonesia. Lembaga ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara BUMN, menarik lebih banyak investasi asing, serta memastikan bahwa tata kelola perusahaan pelat merah di Indonesia berlangsung secara efisien.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa kehadiran Danantara menghadirkan banyak manfaat, di antaranya adalah mempercepat investasi yang dibutuhkan untuk perekonomian nasional. Erick menegaskan bahwa Danantara bertujuan agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Ini bisa dipakai mengintervensi percepatan investasi atau pertumbuhan ekonomi," ujarnya di Jakarta.
Sebagai informasi tambahan, pembentukan Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Danantara telah diatur dalam Undang-Undang BUMN yang telah disetujui pada 4 Februari 2025, dan menjadi revisi ketiga dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dengan kehadiran Danantara, diharapkan Indonesia dapat mengoptimalkan potensi investasi yang ada dan memperkuat posisi ekonominya di panggung internasional. Peluncuran ini menjadi langkah strategis menuju perekonomian yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan.