JAKARTA - Pemerintah sampai saat ini masih menanti penyelesaian proses pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ketika merespons pertanyaan tentang ada atau tidaknya langkah percepatan pembahasan RUU tersebut, seiring dengan lambatnya proses penyerahan aset milik beberapa koruptor akhir-akhir ini.
"Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu," ucap Supratman saat ditemui setelah acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.
Menteri Hukum menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah disepakati oleh pihak pemerintah bersama DPR agar menjadi usul inisiatif pihak parlemen.
Oleh karena itu, untuk saat ini proses pengerjaan dan pembahasan RUU tersebut masih terus berjalan di DPR RI.
Di dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4), anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyebut bahwa RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus yang mengelola aset hasil perampasan.
"Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” ujar Rikwanto.
Menurut anggapan Rikwanto, pengaturan tersebut sangat krusial demi mencegah kemerosotan nilai aset secara drastis yang disebabkan oleh pengelolaan yang kurang maksimal.
Badan khusus tersebut, menurut Rikwanto, posisinya dapat berada di bawah kejaksaan, di luar struktur kejaksaan, ataupun dalam bentuk lain yang disesuaikan berdasarkan pembahasan RUU.
Rikwanto mengimbuhkan bahwa penyusunan RUU tersebut juga wajib memperdalam aspek tata kelola aset yang disita, mengingat objek yang dirampas bukan cuma mobil, rumah, atau lahan saja, melainkan dapat berupa perkebunan hingga tambang berskala besar.
Di sisi yang berbeda, Rikwanto menegaskan bahwa penerapan regulasi tersebut wajib tetap berpatokan pada hak-hak konstitusional, yang berarti setiap tindakan hukum harus berlandaskan aturan perundang-undangan.
Maka dari itu, Rikwanto menyatakan Badan Keahlian DPR RI menyusun nomenklatur RUU tersebut memakai judul RUU tentang Perampasan Aset "Terkait Tindak Pidana", guna menekankan bahwa penyitaan aset wajib berdasar pada pelanggaran pidana.
Rikwanto juga menggarisbawahi bahwa hukum tidak boleh dijadikan instrumen penekan dan semua proses penegakan hukum wajib menghargai hak-hak dari pihak terkait, termasuk pihak ketiga terkait masalah hak waris.