JAKARTA - Bupati Siak, Riau, Afni Zulkifli mengutarakan keluh kesahnya secara langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Afni membeberkan bahwa wilayah yang dipimpinnya saat ini sedang terbebani warisan utang daerah mencapai Rp400 miliar dari masa pemerintahan terdahulu.
Keluhan tersebut diungkapkan oleh Afni melalui sebuah unggahan di media sosial setelah dirinya berkesempatan bertatap muka dengan Gibran pada Jumat (17/7).
"Saya kan baru menjabat. Dapat warisan hutangnya hampir Rp400 miliar. Jadi kami nyaris nggak bisa membangun," ujar Afni.
Walaupun telah berjumpa, Afni tetap memohon kesediaan waktu khusus untuk mengadakan audiensi lanjutan bersama Gibran. Permohonan formal ini disampaikan via surat resmi yang juga ditembuskan secara langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menjelaskan bahwa wilayah penghasil seperti Kabupaten Siak sangat menggantungkan operasional mereka pada Dana Bagi Hasil (DBH). Hal itu dikarenakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain tidak mungkin digenjot dalam waktu cepat lantaran mayoritas lahan telah terpakai untuk korporasi.
"Daerah penghasil sudah habis semua tanahnya. Sudah jadi HGU (Hak Guna Usaha) sudah jadi HTI (Hutan Tanaman Industri)," kata Afni.
Berdasarkan pandangan Afni, alokasi DBH sejatinya merupakan hak mutlak bagi wilayah penghasil dan tidak pantas jika dijadikan wewenang yang bersifat pilihan semata oleh pemerintah pusat.
"Karena ada statement-statement dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa DBH itu baru akan diberikan kalau daerah melakukan ini, ini, ini, dan ini," kata Afni.
"Jadi seolah-olah DBH itu menjadi opsional. Padahal namanya saja dana bagi hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang didapatkan oleh negara," lanjutnya.
Padahal, Afni menambahkan, wilayah penghasil sepanjang ini senantiasa memikul berbagai risiko akibat kegiatan eksploitasi kekayaan alam, mulai dari kerusakan ekologi, dinamika sosial, hingga gesekan horizontal. Oleh sebab itu, wilayah tersebut layak mendapatkan porsi DBH semestinya.
Afni pun menegaskan keberatan jika struktur kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah kabupaten disetarakan dengan pemerintah kota.
"Kami tentu saja menolak bila mana dibanding-bandingkan dengan pemerintah kota. Beda, terutama pada undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)," ujarnya.
Untuk masa yang akan datang, Afni mendesak pemerintah pusat agar senantiasa mencairkan hak bagi wilayah penghasil, baik lewat distribusi DBH maupun lewat program kerja yang nyata dan relevan bagi publik setempat.
"Kami tentu mendukung semua program Bapak Presiden. Tapi kami berharap hak-hak daerah penghasil tidak terkurangi karena semuanya kembali kepada masyarakat," kata Afni.