Sebut Urusan B2B Demer Nilai Tudingan ke Menteri ESDM tidak Berdasar

Sebut Urusan B2B Demer Nilai Tudingan ke Menteri ESDM tidak Berdasar
Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih.

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih menyatakan secara tegas bahwa pemenuhan komoditas batu bara merupakan kegiatan teknis yang berjalan lewat skema business to business (B2B) antarperusahaan.

Oleh karena itu, tindakan menyeret Kementerian ESDM ke dalam konflik operasional korporasi dinilai kurang tepat, apalagi jika dilakukan tanpa berlandaskan data serta pembuktian yang sah di mata hukum.

"Batas kewenangan Kementerian ESDM sebagai regulator, terlebih Menteri ESDM sekarang. Dalam tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan yang jelas antara fungsi manajemen strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian dengan manajemen teknis maupun operasional yang dijalankan oleh entitas bisnis," kata legislator asal Bali yang biasa disapa Demer tersebut, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Tanggapan dari Demer tersebut dilayangkan guna merespons opini Deddy Sitorus yang menghubungkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan kasus penyediaan batu bara yang dianggap tidak berlandaskan fakta kuat.

Tuduhan itu dinilai mengabaikan sistem tata kelola di sektor energi yang memisahkan secara jelas fungsi pengawas kebijakan dengan kegiatan komersial yang dilakukan oleh pelaku industri.

Menurutnya, tiap-tiap instansi memiliki wewenang, regulasi, dan sistem kelola tersendiri sehingga tidak boleh disatukan begitu saja untuk memetik sebuah konklusi. Sangat tidak pantas apabila sebuah temuan yang belum teruji keabsahannya langsung dihubungkan dengan menteri yang tengah bertugas.

Demer memberikan peringatan bahwa mengutarakan argumen di hadapan khalayak luas mesti dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan berlandaskan kebenaran objektif.

Di kala atensi publik sedang tertuju pada bermacam isu hukum, seluruh elemen semestinya mengutamakan asas praduga tak bersalah dan mematuhi koridor hukum yang sedang berjalan, bukan malah membentuk asumsi yang dapat membingungkan masyarakat.

"Saya mengimbau agar isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat tidak dijadikan instrumen untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik jangka pendek. Mari kami saling bisa menjaga kondusivitas politik," ujarnya.

Kendati demikian, Demer menandaskan bahwa agenda pemberantasan korupsi wajib terus disokong secara berkesinambungan, namun harus bertumpu pada bukti, penegakan hukum objektif, serta penghormatan pada koridor hukum. Hal ini penting agar tidak bergeser menjadi sarana pembentukan opini politik yang mencederai kepercayaan warga pada lembaga negara.

"Oleh karena itu dalam situasi global yang masih fluktuatif, kami perlu secara bersama-sama untuk membangun kepercayaan pasar dan investor terhadap tata kelola yang bersih dan baik. Bukan saling menjatuhkan dalam permasalahan yang belum jelas juntrungannya," tuturnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index