JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) merilis sebanyak 441 Sertifikat Hak Milik (SHM) diperuntukkan bagi keluarga transmigran di wilayah Kabupaten Simeulue, Aceh, lewat Program Trans Tuntas guna mempertegas kepastian hukum sekaligus membuka peluang pembiayaan serta mendongkrak nilai ekonomi aset warga.
"Bagi kami, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen. Sertifikat adalah kepastian hukum, ketenangan hidup, sekaligus modal ekonomi bagi rakyat," kata Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.
Prosesi penyerahan dokumen legalitas tanah tersebut diselenggarakan berlokasi di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) 1 Latiung, Kabupaten Simeulue.
Iftitah menjelaskan bahwa adanya kepastian legalitas atas lahan menjadi fondasi vital dalam membangun kawasan transmigrasi yang mandiri serta sejahtera lantaran tak sekadar memberi jaminan hukum, melainkan turut membuka keran akses warga terhadap pembiayaan modal dan menaikkan nilai aset.
Dirinya pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para transmigran yang tanpa lelah merintis kehidupan serta memajukan kawasan permukiman transmigrasi di Simeulue.
Menurut pandangannya, indikator keberhasilan pembangunan transmigrasi tidak cuma diukur dari penyediaan petak tanah, namun juga dari hadirnya peran negara dalam menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.
Total 441 SHM tersebut terbagi dalam 350 bidang yang berlokasi di Kawasan Transmigrasi Latiung serta 91 bidang di wilayah UPT Sigulai, Kawasan Transmigrasi Selaut.
Dari jajaran dokumen tersebut, sebanyak 226 sertifikat telah diserahkan secara simbolis kepada para penerima manfaat, sementara 215 sertifikat sisa bakal didistribusikan berkala menggunakan metode door to door agar seluruh warga menerima haknya.
"Kami ingin memastikan seluruh masyarakat memperoleh haknya tanpa terkecuali," ujar Iftitah.
Bupati Simeulue Muhammad Nasrun Mikari memberikan sambutan hangat atas rampungnya proses sertifikasi ini sebab jaminan kepastian hukum tanah merupakan kebutuhan pokok bagi warga transmigrasi yang telah puluhan tahun bermukim dan mengabdi di kawasan tersebut.
"Secara simbolis tadi kami sudah menyerahkan 15 sertifikat. Insya Allah seluruh sertifikat lainnya akan segera kami bagikan kepada masyarakat di luar rangkaian acara ini," ujar Nasrun.
Pada momen yang sama, pihak pemerintah memaparkan bahwasanya masih ada beberapa SHM di UPT Sigulai terbitan tahun 2018 yang belum dapat dibagikan lantaran ditemuinya ketidaksesuaian data sertifikat dengan kondisi fisik tanah di lapangan.
Kendala tersebut membutuhkan tahapan penataan ulang batas lahan serta konsolidasi tanah terlebih dahulu sebelum sertifikat resmi dibagikan kepada warga.
Merespons persoalan itu, Iftitah menjamin Kementerian Transmigrasi akan segera berkoordinasi erat dengan pihak pemerintah daerah beserta instansi terkait demi menuntaskan masalah tersebut secepat mungkin.
"Segera kami tindak lanjuti bersama seluruh pihak terkait agar hak masyarakat dapat segera terpenuhi. Salam hormat untuk seluruh transmigran di Simeulue," kata Iftitah.
Sebelumnya, di sepanjang tahun 2025, Program Trans Tuntas sukses menerbitkan 13.248 bidang SHM bagi para transmigran di 22 provinsi setelah sebagian warga menantikan kejelasan status hukum selama puluhan tahun.
Pemerintah menilai bahwa kejelasan status kepemilikan aset tanah ini membuka keran peluang besar bagi warga untuk memperluas bidang usaha serta mendongkrak taraf kesejahteraan hidup.
Memasuki tahun 2026, Kementerian Transmigrasi mematok target Program Trans Tuntas sanggup menerbitkan 11.288 bidang SHM untuk para transmigran yang tersebar di 61 titik lokasi transmigrasi di kawasan Nusantara.
Program ini dijadikan salah satu agenda prioritas utama kementerian guna merampungkan kendala legalitas lahan sekaligus memperkokoh pertumbuhan ekonomi di kawasan transmigrasi.
Bukan hanya menerbitkan SHM, kementerian turut mentargetkan kegiatan inventarisasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di 50 lokasi transmigrasi pada 13 provinsi dengan total luas mencapai 217.043,26 hektare demi kerapian administrasi aset dan jaminan hukum kawasan.
Kementerian Transmigrasi juga mengarahkan perubahan skema penyelenggaraan transmigrasi untuk mencetak titik pertumbuhan ekonomi baru lewat penataan legalitas tanah agar kawasan transmigrasi semakin memikat minat investasi, menguatkan ekonomi lokal, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Program Trans Tuntas merupakan wujud nyata program prioritas Kementerian Transmigrasi dalam menyelesaiakan problem legalitas aset pada kawasan transmigrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Lewat program strategis ini, pemerintah tidak sekadar menuntaskan urusan administrasi pertanahan, tetapi turut memperkuat kepastian hukum, mendongkrak nilai aset masyarakat, serta membangun fondasi kawasan transmigrasi yang produktif, mandiri, dan berkelanjutan.