JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan peluncuran paket insentif anyar sebagai kompensasi atas keputusan menahan suku bunga acuan atau BI Rate di level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Juli 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengakui adanya pertimbangan rumit yang dihadapi jajarannya. Otoritas moneter dihadapkan pada dua pilihan sulit: mempertahankan atau mengerek BI Rate.
Di satu sisi, opsi menahan suku bunga berisiko menekan daya pikat pasar keuangan domestik bagi pemodal asing yang memicu potensi capital outflow dan memperlemah rupiah.
Di sisi lain, penaikan BI Rate berpotensi mendongkrak bunga pinjaman yang memberatkan dunia usaha serta memperlambat laju ekonomi.
"Yang kami lakukan hari ini di Rapat Dewan Gubernur, tidak menaikkan BI Rate tapi meningkatkan insentif agar semakin masuknya aliran portofolio asing. Ini yang kami putuskan hari ini," ungkap Perry dalam pengumuman hasil RDG Juli 2026, Rabu (22/7/2026).
Skema penarik dana asing tersebut mencakup peningkatan insentif Swap Jual Lindung Nilai dari 10 persen menjadi 12,5 persen yang telah berlaku resmi.
Selain itu, BI memperkenalkan insentif baru Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Jual Lindung Nilai sebesar 15 persen yang dijadwalkan berlaku efektif mulai 30 Juli 2026.
Perry meyakini bahwa pelonggaran premi Swap dan DNDF ini memberikan dampak yang jauh lebih efektif bagi penguatan rupiah, pengendalian inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kesehatan korporasi ketimbang menaikkan suku bunga.
Guna mendukung sektor riil, BI turut menaikkan batas maksimal insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 6,0 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), naik dari posisi sebelumnya sebesar 5,5 persen.
Penyempurnaan aturan KLM ini juga mengalokasikan batas financing channel sebesar 4,0 persen serta menghadirkan insentif KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) maksimal 2,0 persen dari DPK yang akan diterapkan penuh per 1 September 2026.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) David Sumual menilai bahwa kelonggaran insentif lindung nilai berhasil menarik kapital asing.
"Kepemilikan asing di SRBI [Sekuritas Rupiah Bank Indonesia] sudah mencapai 27%. Ini memberikan tambahan ruang untuk peningkatan cadangan devisa kami," ujar David kepada Bisnis, Rabu (22/7/2026).
Namun, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Dipo Satria Ramli mengingatkan bahwa obral insentif lindung nilai dalam jangka panjang berpotensi menggerus neraca keuangan BI.
"Yang nanggung kerugian atau yang membayar preminya kan BI dari neracanya. Swap yang biasa saja preminya 12,5%, itu lumayan besar lho. Dalam jangka pendek mungkin bisa dipakai, tapi di long run tidak bisa karena neracanya bisa habis terkuras," paparnya kepada Bisnis, Rabu (22/7/2026).
Ia menambahkan bahwa kendala penyaluran kredit perbankan saat ini sejatinya berada pada sisi permintaan, sehingga pemulihan ekonomi jangka panjang memerlukan reformasi struktural di sektor riil dan perbaikan tata kelola.