Kemendikdasmen bakal Terbitkan Permendikdasmen Baru Perkuat PJJ

Kemendikdasmen bakal Terbitkan Permendikdasmen Baru Perkuat PJJ
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Tatang Muttaqin.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) selaku regulasi teranyar guna memperkokoh pelaksanaan layanan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) sebagai salah satu langkah memangkas angka Anak Tidak Sekolah (ATS).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengutarakan bahwa pelaksanaan PJJ sejauh ini masih berlandaskan pada aturan lama yakni Permendikbudristek Nomor 119 Tahun 2014, sehingga membutuhkan landasan hukum baru supaya lebih selaras dengan dinamika serta tantangan saat ini.

“Payung hukum penyelenggaraan PJJ yang kami pakai per hari ini masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 119 Tahun 2014, sehingga kami tengah menyiapkan revisi ya untuk Permendikdasmen terbarunya. Dan saya baca Permendikdasmen ini nanti jauh lebih firm menempatkan posisi PJJ,” kata Wamendikdasmen Fajar dalam kegiatan bertajuk Taklimat Media Pendidikan Jarak Jauh di Jakarta pada Kamis.

Melalui pengesahan Permendikdasmen itu, pihak Kemendikdasmen menegaskan posisi PJJ sebagai alternatif layanan pendidikan formal yang mutu pembelajaran maupun legalitas ijazahnya sejajar dengan sekolah reguler, bukan sekadar program pendidikan tambahan.

Melalui aturan anyar tersebut, tambahnya, Kemendikdasmen juga bersiap memperluas cakupan peserta didik penerima layanan PJJ yang tidak lagi sebatas menjangkau kelompok ATS semata.

Nantinya, ia menyebutkan bahwa fasilitas PJJ juga dapat menyasar anak-anak dari pekerja migran Indonesia yang menghadapi kendala keterjangkauan maupun fleksibilitas dalam mengenyam bangku sekolah formal reguler.

“Jadi ini akan ada perluasan kelompok siswa yang akan menjadi warga PJJ, tidak hanya sekedar ATS dalam konteks yang normatif, tetapi mungkin dan bahkan bisa saja putra-putri dari pekerja migran Indonesia di luar negeri, bahkan mungkin pula putra-putri diplomat di luar negeri yang mengalami keterbatasan aksesibilitas serta fleksibilitas terhadap layanan pendidikan dapat mengikuti program PJJ. Kami ingin menegaskan kualitas PJJ ini sama, setara dengan kualitas pendidikan formal pada umumnya,” kata Wamendikdasmen Fajar.

Dalam momen yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Tatang Muttaqin menyampaikan bahwasanya ijazah beserta dokumen rapor milik peserta didik PJJ memiliki kedudukan yang sama dengan sekolah formal biasa.

Maka dari itu, para lulusan PJJ dapat mempergunakan dokumen ijazah maupun rapor milik mereka untuk mendaftarkan diri ke perguruan tinggi negeri, baik lewat skema Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ataupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

“Kalau punya rapor selama 3 tahun, mereka juga bisa mengikuti SNBP. Tapi kalau misalnya tidak melalui SNBP, dia bisa ikut jalur UTBK-SNBT,” kata Tatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index